Rumah Dinas Imigrasi P. Siantar Atau Balai Harta Akan Jadi Kafe Masih Tertunda ? Siapa Penyewa dan Nilai Kontrak Dirahasiakan.

PEMATANGSIANTAR,pelitarakyat.co.id – Sampai saat ini rumah dinas Imigrasi P.Siantar atau Balai Harta Peninggalan (BHP) Jln.Dahlia kota itu yang konon akan dijadikan Kafe, masih belum juga terwujud, diduga karena tertunda izin ?
Sementara warga setempat dan para pekerja memprediksi rumah dinas yang telah dipihak ketiga kan yang akan menjadi Cafe itu akan beroperasi/dibuka di saat Idul Fitri kemarin moment yang paling tepat . Tapi ternyata, prediksi perhitungan warga itu jauh meleset, sementara renovasi nya dinilai telah cukup memadai.
Sementara Kru”Pelita RAKYAT” (PR) konfirmasi ulang ke Kantor Imigrasi Beringin- Sinaksak Kab.Simalungun, Sumut baru-baru ini, ketemu dengan bagian umum, marga Purba Matondang didampingi mengaku bagian Humas, menyatakan bahwa itu bukan rumah dinas Imigrasi, tapi milik Balai Harta Peninggalan.
MISTERIUS…
Masalah alih fungsi aset pemerintah di Jln.Dahlia yang disebut sebut rumah dinas Imigrasi yang akan beralih fungsi jadi Kafe, itu berkat arahan dari Menteri dan kantor lelang negara agar diberdayakan.
Pihak Imigrasi hanya menjaga aset tersebut yang dititipkan untuk dijaga, kemudian pihak kantor lelang negara yang membuat dan menaksir harga.
Setelah ada kesepakatan dan uang disetor ke bank, tanpa menyebut ke rekening atas nama siapa. Setelah ada bukti setoran ke bank, pihak Imigrasi menyerahkan kunci rumah tersebut dengan berita acara dan MoU/ nota kesepahaman, dokumen hukum pendahuluan, kontrak selama 5 tahun tanpa menyebut nilai kontrak dan siapa pengontraknya. Demikian penjelasan Purba Matondang didampingi mengaku staf humas Imigrasi.
Kru “PR” berupaya konfirmasi ke Kantor KPKNL( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jln.Sisingamangaraja P.Siantar baru-baru ini terkait aset pemerintah tersebut.
Pihak KPKNL mengatakan mereka hanya sebagai penetapan harga sewa rumah dinas Imigrasi Jln.Dahlia yang diminta pihak Imigrasi karena aset itu dianggap terlantar dan dananya masuk ke Kas negara rek PNBP, Pendapatan Negara Bukan Pajak mengacu kepada PMK No 115 THN 2020, .
Saat ditanya siapa penyewa rumah dinas tersebut, atas nama PT atau perseorangan dan berapa besaran sewa nya, mereka tidak bersedia menyebut hanya mengarahkan langsung saja bapak konfirmasi ke Jln.Dahlia, maksudnya ke rumah dinas Imigrasi tersebut.
(PR/rul.P).