Lalai Terapkan Standar K3, Audit Proyek Pembangunan Kampus UPI Purwakarta
Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja Diminta Sidak Lokasi Proyek

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Insiden kecelakaan kerja menimpa Adam (33) cidera luka sobek 8 cm dikepala terkena material kayu, sabtu (25/4/2026), saat mengerjakan pengelasan pipa disisi luar lantai bawah bangunan.
Adam mengungkapkan peristiwa terjadi saat mengerjakan pengelasan pipa dibawah, tiba-tiba material kayu jatuh dari lantai atas menimpa kepala.
“Saya sedang mengelas pipa dibawah, tiba-tiba kepala saya terkena potongan kayu dari atas. Saya sudah ingatkan supaya tidak membuang material apapun kebawah,” ujarnya.
Setelah kejadian, sambung dia, langsung dilarikan ke IGD Rumah Sakit Bayuasih untuk ditangani medis. “Cidera luka sobek 8 cm, di IGD ditangani tim medis dengan 10 jahitan. Sementara istirahat dulu dan rencana pulang ke Bandung,” kata Adam.
Meskipun tampak sejumlah pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri Standar K3, kepada wartawan dilokasi proyek, Kepala Tukang pekerjaan sipil bangunan, Mahmud, mengklaim pelaksanaan pekerjaan proyek sudah memenuhi standar K3. “Setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai, selalu dilakukan brifieng agar tetap mematuhi standar K3,” singkatnya.
Dinilai Lalai Patuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan UPI Kampus Purwakata Tahap 2 yang dikerjakan oleh PT. Bangun Bumi Persada Jaya menelan anggaran Rp 33 Milyar.
Pemerhati Purwakarta, Agus Yasin, menyoroti kecelakaan kerja akibat kelalaian mematuhi management K3. “Proyek senilai Rp 33 Milyar dengan konstruksi bangunan bertingkat, wajib melibatkan tenaga kerja berkompeten dibidang K3 bersertifikat kompetensi, tenaga kerja khusus ahli K3 berlisensi,” ucapnya.
Ia mengatakan Permenaker 9 tahun 2016, pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian, memenuhi persyaratan meliputi; perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, tersedia APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur.
“Apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No 13 Tahun 2003, sanksi administratif; peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin, denda administratif dan sanksi pidana,” jelas Agus di Purwakarta, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, untuk memastikan kepatuhan norma kerja K3, sekaligus mengidentifikasi pelanggaran hingga penyebab kecelakaan kerja proyek pembangunan Kampus UPI perlu dilakukan audit.
“Peristiwa kecelakaan kerja wajib diaudit, diuji dan diperiksa oleh tim dari Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja. Menyangkut keselamatan pekerja dan trauma psikologis korban kecelakaan, ketegasan penerapan standar K3 harus benar-benar dipatuhi,” tegasnya.
“Diera integrasi digital saat ini, catatan pelanggaran administrasi akan terekam dalam database sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA),” pungkasnya. (rt)