2,2 Milyar, Anggaran Jumbo RDTR Satu Kecamatan

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Tak hanya soal Anggaran jumbo yang dinilai fantastis, pelaksanaan kegiatan tidak dalam satu tahun anggaran namun dibagi beberapa segmen, minimnya keterlibatan/konsultasi Publik, hingga pelaksana jasa konsultan oleh pihak ketiga menarik perhatian publik.
Proses pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) satu kecamatan, sementara ini sudah menghabiskan anggaran Rp 2,2 Milyar. Dimana, Proyek RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta dibagi menjadi 3 segmen, tahap pertama dimulai tahun 2024 penyusunan RDTR, Peraturan Zonasi (PZ) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis kebutuhan anggaran sebesar Rp 749 juta. Dilanjutkan tahap kedua tahun 2025 Jasa Konsultasi Pelaksanaan Evaluasi dan Konsultasi Rp 746 juta, lalu tahap ketiga tahun 2026 Jasa Konsultasi Pelaksanaan Persetujuan Substantif (Persub) anggaran disedot Rp 747 juta.
Terkait hal ini, pandangan kritis dan soroton tajam datang dari Komunitas Peduli Purwakarta (KPP).
Wakil Ketua KPP, Tarman sonjaya mengungkapkan menelan anggaran sebesar Rp 2,2 Milyar untuk tiga segmen proses pembentukan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Babakan Cikao dirasa cukup besar.
“Jika ditotal, sementara ini sudah habis 2,2 Milyar dalam tiga segmen. Tahun 2024, 2025 dan 2026, dimana rata-rata pertahun 740 jutaan. Kenapa tidak disekaliguskan aja satu tahun anggaran, kan bisa lebih efisien,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan RDTR tersebut.
“Selain daya dukung lingkungan, hal utama adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses konsultasi Publik, sehingga meminimalisir potensi konflik ditengah masyarakat kedepannya,” terangnya.
“Alih-alih mengakomodir keinginan dan kepentingan investor, masyarakat setempat malah termajinalkan, tidak terlibat langsung dalam ekosistem kegiatan ekonomi, dampak lingkungan akibat limbah yang akan mengganggu kesehatan serta dampak kerusakan ekologis berkepanjangan,” tambahnya.
Menurutnya, Cakupan RTRW Kabupaten lebih luas daripada RDTR satu Kecamatan. Namun, Perbandingan mencolok belanja jasa konsultasi penetapan RTRW dengan belanja pembentukan RDTR satu kecamatan padahal proses dan tahapannya sama seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 11 Tahun 2021.
“Tahun2025, data laman SPSE Purwakarta dan SIRUP LKPP menunjukkan anggaran yang digelontorkan untuk penetapan RTRW Kabupaten Purwakarta hanya 180 juta. Sementara RDTR satu Kecamatan 2,2 Milyar,” ungkapnya.
Terkait proses tender pengadaan jasa konsultan melalui SPSE, Ia juga melihat seperti sebuah anomali, tiga segmen dalam tiga tahun anggaran untuk satu kesatuan kegiatan dikerjakan oleh perusahaan jasa konsultan yang sama.
“PT. Munasa Kreasi Nusantara selaku pelaksana kegiatan jasa konsultan mendapat kontrak pekerjaan, dari tahun 2024, 2025 dan 2026. Apakah hanya kebetulan atau perusahaan peserta lelang yang qualified kurang berminat, perlu perhatian serius,” jelas Tarman.
Dikantor Dinas PUTR Purwakarta, Kabid Tata Ruang yang juga PPK Pelaksanaan Persetujuan Substantif RDTR, Octiviani Ruhyanto mengungkapkan kemampuan keuangan Pemkab Purwakarta terbatas, sehingga Proses RDTR Kawasan Perkotaan Babakan Cikao dibagi menjadi tiga segmen, dimulai dari tahun 2024, 2025 dan 2026.
“Dana Pemkab terbatas kalau dianggarakan sekaligus dalam satu tahun, karena prioritas dibagi menjadi beberapa segmen dalam tiga tahun berturut-turut hingga tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya melibatkan partisipasi publik, tokoh masyarakat, masyarakat lokal, pemerhati lingkungan dan sejumlah ahli serta lintas sektoral dalam proses RDTR.
“Kalau RTRW menggunakan peta skala 1 : 25.000 sementara RDTR skala 1 : 5.000. RDTR ini nantinya masuk ke sistem OSS, para investor maupun pelaku usaha lainnya akan dimudahkan identifikasi lokasi dan kepastian fungsi pemanfaatan tata ruang seuai dengan KBLI yang tertera di sistem OSS,” jelas Octiviani.
Didampingi staffnya, Entus Taufik menjelaskan Pembahasan RTRW sudah dimulai sekitar tahun 2020. Namun, Ia tidak dapat merinci anggaran yang sudah dibelanjakan untuk pembahasan RTRW sejak 2020 hingga 2024.
Sementara terkait proses tender jasa konsultan di ULP, Ketua Pokja Jasa Konsultasi Pelaksanaan Persetujuan Substantif RDTR Kawasan Perkotaan Babakan Cikao, Anton Susilo menegaskan proses pengadaan tender dilakukan secara terbuka melalui sistem SPSE.
“Pemenang tender ditentukan berdasarkan penilaian pembobotan kualitas dan biaya serta perusahaan yang mumpuni dan berpengalaman, baiknya memang banyak kompetitor yang mendaftar dan bersaing,” singkatnya. (rt)