Habiskan APBD 3,3 Milyar, Pembentukan RTRW Prematur
PH Diminta Usut Dugaan Monopoli dan Persekongkolan Pengadaan Jasa Konsultan RTRW dan RDTR

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – APBD Kabupaten Purwakarta Tersedot Rp 3,3 Milyar kurun waktu 2022 hingga 2025 dibelanjakan untuk Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana anggaran sebesar itu dibagi menjadi empat segmen selama empat tahun.
Jasa Konsultan sebagai Pelaksana Pekerjaan dan Aktivis lingkungan yang dilibatkan dalam tahapan konsultasi publik, setiap segmen dikerjakan oleh Perusahaan yang sama dan partisipasi dari aktivis lingkungan juga sama.
Terkesan monopoli dan diduga terjadi persekongkolan, Pemerhati kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin melontarkan pernyataan tegas, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dugaan persoalan ini sampai tuntas dan transparan.
Bergerak secara pararel, Ia juga menyerukan agar DPRD melakukan pengawasan khusus lewat Pansus, audit khusus menyeluruh dan audit investigasi oleh inspektorat membongkar akar masalah RTRW dan RDTR ini.
Tak hanya persoalaan proyek pembentukan Raperda RTRW, menurutnya, pondasi teknis tata ruang belum diundangkan namun indikasi pemanfaatan ruang dan kebijakan pembangunan sudah berjalan.
“Ini bukan hanya sekedar kelalaian administratif, tapi sudah mengarah indikasi pemaksaan kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat dan utuh demi merealisasikan kepentingan investor. Dalilnya, untuk pertumbuhan ekonomi tapi mengabaikan daya dukung lingkungan dan menerabas aturan hukum itu sendiri,” tegasnya.
“Dalam konteks ini, faktanya, demonstratif keberadaan kawasan/entitas HWB dan MOS dikemas dengan peresmian dan kunjungan petinggi negeri, petinggi daerah dan lingkaran oligarki,” tambahnya.
Ia menegaskan Kondisi ini sangat serius, RTRW dan RDTR Prematur berpotensi digugat secara hukum lewat PTUN.
“Rawan, stigmasisasi iklim investasi di Purwakarta buruk karena tidak ada kepastian hukum,” kata Agus di Purwakarta, Kamis (16/4/2026).
Didampingi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta, Lalan S. Kabid Tata Ruang , Octiviani Ruhyanto mengungkapkan Pemkab Purwakarta telah membelanjakan anggaran sebesar Rp 3,3 Milyar selama empat tahun untuk pembentukan Rancangan RTRW.
“Total anggaranya Rp 3,3 Milyar dibagi menjadi empat segmen dari mulai pembahasan tahun 2022, 2023, 2024 dan tahun 2025,” ujarnya.
Terkait pelaksana, sambung dia, dikerjakan oleh pihak ketiga jasa konsultan. Ia mengatakan pembahasan dan tahapan sudah melalui proses seperti yang diamanatkan dalam aturan hukum yang berlaku, termasuk keterlibatan partisipasi publik dengan melibatkan tokoh masyarakat, masyarakat lokal, sejumlah ahli, lintas sektoral dan aktivis lingkungan.
“Dari awal pembahasan hingga diusulkan proses legislasi Raperda di DPRD sudah sesuai norma-norma aturan hukum yang berlaku, peraturan hingga diusulkan proses legislasi Raperda di DPRD,” jelas Octiviani dikantor DPUTR Purwakarta. (rt)