PT Wahana Putra Yudha dan Mantan Karyawan Sepakati Penyelesaian Kompensasi.
PEMATANGSIANTAR,pelitarakyat.co.id – Perselisihan mengenai kompensasi antara PT. Wahana Putra Yudha Pematang Siantar dengan sejumlah mantan karyawannya. Berdasarkan surat klarifikasi yang dirilis pada 26 Februari 2026, kedua belah pihak menyatakan telah mencapai persetujuan bersama.
Pihak PT.Wahana Putra Yudha PematangSiantar Sabar Manik dan Mantan Karyawan :
1.Wahyu Agustiawan
2.Mhd Habibi Nasution
3.Chandra Kurniawan
4.Mhd Satrya Hudan Pane
5.Syahrani Anna Nabila
6.Dea Farizcha
Pada tanggal 05 Februari 2026, kedua belah pihak membuat Surat Klarifikasi telah mencapai kesepakatan dan persetujuan bersama, dengan poin-poin sebagai berikut :
- Besaran kompensasi yang akan diterima telah disepakati secara rinci dan sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Jadwal serta mekanisme pembayaran kompensasi telah ditetapkan dan disepakati.
- Kami mantan karyawan PT.Wahana Putra Yudha menyatakan bahwa perselisihan terkait kompensasi ini telah selesai secara tuntas terhitung sejak pembayaran kompensasi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan pada tanggal,05 Maret 2026 dan tidak akan ada klaim atau tuntutan lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama, kami haturkan terima kasih.
Mantan karyawan PT.Wahana Putra Yudha :
1.Wahyu Agustiawan (ditandatangani)
2.Mhd Habibi Nasution (ditandatangani)
3.Chandra Kurniawan (ditandatangani)
4.Mhd Satrya Hudan Pane (ditandatangani)
5.Syahrani Anna Nabila (ditandatangani)
6.Dea Farizcha (ditandatangani).