PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Polres Pelalawan Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan, Keluarga Korban Tidak Tenang

 Kalvianus Laia berharap kepada Polres Pelalawan dapat segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian adiknya itu.

0

PELALAWAN,pelitarakyat.co.id – Pasca pembunuhan  seorang pemuda bernama Leo Oscar Mainaky Laia (Alm), di Jl.Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci, pada Minggu subuh (16/11/2025), sekira antara pukul 03:00-05:00 Wib dini hari, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Polres Pelalawan.

Hal itu menjadi tanda tanya bagi keluarga korban mengingat bahwa satu minggu lebih setelah kejadian, namun belum ada tersangka pembunuhan yang ditetapkan oleh penyidik Polres Pelalawan.

Pada hari Senin (24/11/2025), Kalvianus Laia,SP selaku abang kandung korban didampingi Kuasa Hukum almarhum yaitu Sadarman Laia,SH,MH, kepada media menyebutkan bahwa sudah 9 hari setelah kejadian pengeroyokan adiknya hingga meninggal dunia.

“Ini sudah hari ke sembilan setelah adik saya dikeroyok hingga meninggal dunia, tapi sampai detik ini belum ada yang di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan,” ungkapnya, di Pangkalan Kerinci.

Mewakili keluarga, Kalvianus Laia berharap kepada Polres Pelalawan dapat segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian adiknya itu.

“Kami berharap kepada Polres Pelalawan untuk dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam tindakan Kriminal agar kami keluarga bisa tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Sadarman Laia,SH,MH meminta agar sejumlah pelaku yang kini sudah diamankan di Polres Pelalawan secepatnya di tetapkan sebagai tersangka.

“Tujuannya, agar pihak keluarga merasa tenang. Kita minta juga Polres Pelalawan untuk dapat segera menetapkan tersangka terhadap pemicu terjadinya masalah tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 160 KUHP,” ucapnya menegaskan.

Sadarman Laia, menjelaskan bahwa tidak akan terjadi pengeroyokan tersebut jika tidak ada pihak yang bertindak sebagai pemicu atau yang memprovokasi, yaitu salah seorang LC berinisial S di kedai Tuak milik saudara Nainggolan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Ya, LC itu harus dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP, karena akibat dari sikapnya yang memprovokasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian itu hingga terjadi pengeroyokan dan Leo Laia meninggal dunia akibat kena tikam dari sejumlah pelaku,” pungkasnya.

Keterangan yang dihimpun oleh awak media, di tubuh korban ditemukan 3 bekas luka diduga akibat senjata tajam, tepatnya 1 luka ditangan dan 2 luka  di leher. Korban sempat mengalami pendarahan yang hebat dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa nya tetap tidak tertolong.

(Davidson)

Leave A Reply

Your email address will not be published.