PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Tiga LSM Lampung Timur Siapkan Laporan Pidana Terkait Dugaan Penyalahgunaan Stempel Desa Mekar Mulya

0

LAMTIM,pelitarakyat.co.id -Kasus dugaan penyalahgunaan stempel resmi Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, semakin memanas. Tiga lembaga masyarakat sipil (LSM) secara resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) ke aparat penegak hukum.

​Ketiga lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK YAPERMA), Gerakan Masyarakat Lokal (GML) DPD Lampung Timur, dan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Provinsi Lampung.

​Ketua DPW Sumbagsel LPK YAPERMA, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melaporkan Kades. Ia menilai tindakan Kades yang menyalahgunakan atribut jabatan publik untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi.

​“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi dugaan sudah masuk ranah pidana. Penyalahgunaan stempel desa untuk urusan pribadi adalah tindakan yang jelas melanggar hukum,” tegas Hermansyah, Minggu (9/11/2025).

​Laporan hukum tersebut rencananya akan berlandaskan pada Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang Kades menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

​Selain fokus pada Kades, kritik tajam juga diarahkan kepada Camat Sekampung. Ketiga lembaga tersebut menilai Camat telah lalai karena tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal terhadap pemerintahan Desa Mekar Mulya.

​Dugaan lemahnya pengawasan ini diperkuat oleh temuan bahwa kantor desa sering kali tertutup pada jam kerja, mencederai pelayanan publik bagi masyarakat.

​“Kalau Camat Sekampung tidak mau bertindak, kami yang akan bertindak. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan di Lampung Timur,” pungkas Hermansyah.

​LPK YAPERMA, GML, dan PBSR berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memastikan adanya penegakan hukum yang profesional.(Safarudin)

Leave A Reply

Your email address will not be published.