Obat Golongan HCL (Pil Koplo) Dijual Bebas Di Seputar Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Diduga Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Jakarta, PelitaRAKYAT.Co.Id, Peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer, KF, Kamlet dan lain sebagainya kian marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Penindakan Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Tony H Baharuddin S.Sos, CFIP, CIAP, Sabtu (02/08/2025). Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke beberapa penjual obat yang banyak berkedok toko kosmetik dan toko kelontong di kawasan Timur Jakarta. Disampaikannya, investigasi dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat.
“Warga minta aktivitas peredaran obat keras dapat tertibkan, mengingat peredaran obat seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya banyak menyasar remaja usia muda” ujarnya saat ditemui media ini. Ditambahkannya, pihaknya juga berhasil mengindentifikasi pemilik melalui pernyataan oknum yang mengaku pekerja di tempat tersebut. “Kalau saya hanya kerja bang, baru beberapa minggu, kalau yang punya Oki ,” ujar penjaga toko, Sabtu, (02/08).
Toko yang dimaksud tersebut beralamat di Jalan Bekasi Timur IV, lebih tepatnya di samping Kantor Kejaksaan Negri Jakarta Timur. Dengan bebas mereka menjual obat-obatan yang seharusnya disertai resep Dokter itu. Wajar warga khawatir, peredaran bebas obat tersebut tanpa menutup kemungkinan menyasar para pelajar. “Saya pernah menemukan bungkus obat di kantong celana sekolah anak saya. Saat ditanya obat untuk apa anak saya marah. Setelah saya cari tahu, ternyata itu jenis obat-obatan keras yang dibilang pil koplo. Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar dapat menindak penjual obat tersebut,” ujar salah seorang warga yang tidak mau identitasnya dibuka. Ketakutan lain warga sekitar, toko tersebut juga tak jauh, dari sekolah Wildan 10.
Tanpa sadar penjaga toko pun sempat menyebutkan nama bos Jamali, sebagai pemilik.
“Yang lebih parah lagi, toko penjual pil koplo berkedok toko kelontong tersebut bersebelahan dengan Kantor Kejaksaan Negri Jaktim, ada apa ini?, terlebih tanpa adanya Nomor Izin Edar dari BPOM, Tramadol, Excimer Dan sejenisnya (Arplazolam-red) mereka dengan mudah menjual kepada semua kalangan tanpa harus menunjukan resep obat, “sambung Tony.
Menurutnya, hal yang jadi pertanyaan besar adalah dimana letak peranan Polda Metro Jaya sebagai Aparat Penegak Hukum. “Kinerjanya patut dipertanyakan, kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan “oknum” yang tidak bertanggung jawab. “Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mempersempit ruang gerak para kartel Obat-obatan keras golongan HCL.,” ujar Tony lagi.

Diujung perbincangan, Tony menyampaikan bahwa pihak Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN), akan segera menyurati Kepolisian Resor Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan pihak terkait lain agar mengambil tindakan konkrit pemberantasan peredaran obat terlarang tersebut. “Dan surat itu nantinya akan ditembuskan ke petinggi Kepolisian, Kejaksaan dan Menteri Kesehatan di Indonesia. Kami berharap semua pihak saling bersinergi mengambil tindakan tegas penyakit masyarakat (Pekat) ini. Bila perlu semua yang terlibat diganjar hukum yang setimpal dan sesuai perundangan yang berlaku ” pungkas Tony. (TNI)