Pembawa Aspirasi Rakyat

MPAL Bersama Organisasi Masyarakat Rekomendasikan Pemda dan DPRD Lamtim Pengembalian Aset Daerah Rp71 M

0

LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan profesi resmi mengeluarkan surat rekomendasi keras kepada Bupati dan DPRD Lampung Timur.

Surat ini mendesak pemerintah daerah agar tidak lagi menunda-nunda pengembalian aset daerah senilai Rp71 miliar yang hingga kini masih “mengendap” di eks BPR TRI PANCA SETIADANA.

Surat rekomendasi bernomor 015/MPAL-LT/VII/2025, yang dikeluarkan pada 2 Juli 2025, memuat pernyataan tegas dan ditandatangani oleh para tokoh dari berbagai elemen penting, seperti PCNU, PC Muhammadiyah, MPC Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, GRIB Jaya, KAMPUD, GML, IWO, dan BARA-JP.

MPAL dan seluruh organisasi yang tergabung menyatakan dengan lantang bahwa dana tersebut adalah murni hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur, yang seyogianya menjadi milik rakyat dan bukan dibiarkan terbengkalai dalam status sita.

Mereka menilai, selama ini pemerintah daerah terkesan abai dan tidak serius dalam menindaklanjuti upaya pengembalian dana tersebut.

“Di tengah defisit dan efisiensi anggaran yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir, dana sebesar Rp71 miliar adalah nafas pembangunan bagi masyarakat.

Pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan prosedur dan birokrasi. Ini soal keberpihakan kepada rakyat atau tidak,” tegas isi surat rekomendasi tersebut.

MPAL juga mendesak Bupati dan DPRD Lampung Timur untuk segera melakukan koordinasi aktif dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung RI, agar proses pemulihan aset dapat dipercepat.

Dana tersebut saat ini berada dalam status sita dan lelang berdasarkan putusan pengadilan melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Lebih jauh lagi, mereka memberikan peringatan keras: jika terdapat pihak-pihak, baik dari internal maupun eksternal pemerintahan, yang terindikasi menghalangi atau memperlambat proses ini, maka tidak akan segan-segan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada berbagai institusi tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, OJK, hingga Gubernur Lampung dan aparat hukum lainnya.

MPAL menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar simbolik, tapi merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap hak-hak masyarakat.

“Sudah cukup rakyat menunggu. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberanian politik dan integritas moral untuk segera bertindak. Diam berarti mengkhianati amanah,” pungkas pernyataan tersebut.

Dengan semangat kolektif dari berbagai unsur masyarakat, MPAL dan para organisasi pendukung berharap langkah nyata segera diambil, dan dana rakyat tidak lagi dibiarkan “tertidur” di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. (tim/Saf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.