Sekelompok Massa Serang Pos Bantuan Hukum KANNI Di Tapian Kandih Nagari Salareh Aia Kabupaten Agam Sumatera Barat
Palembayan Agam – Posko temporer Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Komite Advokasi Hukum Nasional (KANNI) di Tapian Kandih Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat di penghujung tahun (31/12/20) diserang gerombolan massa yang tidak menghendaki kehadiran Posbakum ini berada disana. Dalam keterangan resmi yang diterima media, permasalahan diawali cara menatap yang dianggap tak sedap oleh salah seorang kuasa hukum bernama Parmadin kepada Rino salah seorang massa. Rino pun mencari masalah dan memancing amarah Parmadin. “Saya tidak gubris dan masuk ke dalam rumah” ujar Parmadin. Massa yang datang terus bertambah dan tidak diketahui jumlahnya tersebut mengitari rumah sambil berteriak lontarkan bahasa ancamanb kepada para kuasa hukum. Bahkan beberapa orang diantaranya sambil mengacungkan cangkul dan balok menakuti tim.
Tim Polsek Palembayan turun tangan mengamankan para kuasa hukum POSBAKUM KANNI ini, namun massa terus meringsek dan terus merusak berusaha masuk membobol rumah. “Pintu dirusak dan dijebol.Massa secara brutal mengancam dan meludahi kami, sembari mengajak berkelahi. Kata-kata kotor dan sumpah serapah pun dilontarkan pada kami “ kata Darlius St Sulaiman. Beberapa pelaku aksi tersebut dapat mereka ketahui identitasnya, Bayu,Isep,Ios,Iki,Romi,Buyung, Tiger,Darwentius,Idor,Tendi,Rino, dan Ronal. Saat diamankan masuk ke mobil tim Polsek Palembayan, jumlah massa yang mereka perkirakan ± 50 orang. Tim kuasa hukum POSBAKUM KANNI dapat dievakuasi dan diamankan Polsek Palembayan pada pukul 02.00.
Akibat aksi massa tersebut, baliho POSBAKUM KANNI dan rumah tempat tinggal tim rusak. Kejadian tersebut membuat tim POSBAKUM KANNI berpindah tempat tinggal untuk melanjutkan tugas sebagai kuasa hukum Sarwina. Miris,sepeninggal kuasa hukum dari lokasi tersebut, tim mendapat laporan dari Sarwina, Ninik Mamak bernama M.Dt.Kayo secara langsung mengusir Sarwina agar angkat kaki dari tanah hak miliknya. Atas kejadian tersebut, para Tim Kuasa Hukum POSBAKUM KANNI berkoordinasi ke Polda Sumatera Barat dan menunggu langkah dan upaya hukum yang akan dilakukan sesuai amanah organisasi.
Diketahui, kehadiran Posbakum KANNI atas permintaan dari pemberi kuasa Ibu Sawinar untuk melakukan bantuan perlindungan hukum atau membela kepentingan hukum atas hak kepemilikan tanah yang berada persis di belakang PT AMP Jorong Tapian Kandih Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat. Surat Kuasa Khusus dengan No.201.0128/SKK/POSBAKUM/KANNI/VII/2020 yang diberikan kepada para kuasa hukum POSBAKUM KANNI juga menjadi landasan mendirikan pos temporer di atas tanah sengketa yang juga tempat tinggal sipemberi kuasa.
“Sejak Juli 2020 POSBAKUM KANNI berdiri disini hingga selesai masa tugas kami,” ungkap Marulak Simalango SH salah seorang kuasa hukum POSBAKUM KANNI kepada media ini. Simalango menambahkan, keberadaan mereka juga sudah diketahui M.Dt.Kayo,ninik mamak pemangku adat didaerah tersebut. Bahkan kata dia lagi, para personil POSBAKUM KANNI juga sudah sowan dan bersilahturahmi ke pemangku adat tersebut. Baliho POSBAKUM KANNI yang dipasang diatas tanah tersebut juga sebagai pemberitahuan kepada warga setempat perihal keberadaan dan tujuan mereka disana. “ Baliho tersebut sebagai pemberitahuan tujuan kami untuk membantu Ibu Sawinar memperjuangkan haknya, dan kami tidak ada singgung keterkaitan warga sekitarnya. Kami hanya menanyakan dan layangkan surat ke PT AMP beserta instansi terkait pemerintahan Kabupaten Agam dan Provinsi Sumatera Barat,” jelas Marulak. Pembuatan baliho dan posko sementara diatas tanah Ibu Sawinar lanjut Marulak, pun seijin Sawinar selaku pemilik.
Para kuasa hukum POSBAKUM KANNI ini sebelumnya juga pernah mendapat tindakan tidak menyenangkan pada 22 November 2020 lalu. Bermula saat pembuatan polisi tidur untuk menghambat laju kecepatan sepeda motor para pengunjung tempat hiburan (karaoke-red). Gaya berkendara pengunjung tempat hiburan tersebut dinilai sangat membahayakan. “Polisi tidur pun akan kami buat, namun diawal pembuatan saudara Iwen yang diketahui juga menantu pemilik tanah ibu Sawinar, melintas dan lontarkan makian sembari menyuruh kami membongkarnya. Menghindari perselisihan, kami pun membongkarnya” kata salah satu anggota tim. Persoalan terrnyata berlanjut, setelah kejadian Iwen kembali mendatangi tim KANNI bersama seorang rekannya yang diketahui bernama Ios mengancam Aziz,Darius dan Marulak Simalango SH. Menggunakan batu,dalam keadaan emosi Ios berusaha menimpuk Azis. “ Saya menghindar dan menepis serangan ke samping, sehingga tidak menimbulkan luka “ kata Azis. Kejadian tersebut pun mengundang kerumunan warga, dan kurang lebih 30 rang warga berkumpul di lokasi kejadian.
Tindak persekusi yang dialami tim KANNI tersebut akhirnya dilaporkan ke POLDA Sumatera Barat pada tanggal 23 November 2020 dengan Laporan Polisi dengan Nomor:LP/438/XI/2020/SPKT-SBR dan diterima Unit II Subdit I Polda Sumatera Barat.Hingga berita ini diturunkan, informasi tindak lanjut dari permasalahan ini POSBAKUM KANNI belum mendapat keterangan yang cukup jelas dari pihak Kepolisian.(ton)