PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Tanpa Tim Ahli Penguji Draf Perubahan RTRW, Pansus DPRD Akui Kendala Keterbatasan

0

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi mengakui kendala keterbatasan melakukan pengujian dan survey lapangan draf Perubahan RTRW yang diusulkan Dinas PUTR.

“Harus diakui, Pansus alami hambatan keterbatasan dalam hal pengujian draf Perubahan RTRW, kajian ilmiah dampak perubahan iklim, kerusakan ekosistem, bencana ekologis, sosial, ekonomi dan hak-hak masyarakat lokal,” ungkapnya.

“Waktu pembahasan yang singkat, minimnya pemahaman aspek teknis lingkungan yang kompleks dan aspek legal. Keterbatasan anggaran, sehingga Pansus tanpa pendampingan tim ahli untuk menguji draf perubahan RTRW yang diterima dari Dinas PUTR,” tambah Jimmy panggilan akrab Said Ali.

Menurutnya, perumusan dan penyusunan Draf Perubahan RTRW sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas PUTR selaku pengusul.

“Secara teknis draf perubahan Zona Tata Ruang dan Wilayah dari Perda 11 tahun 2012 dibuat oleh Dinas PUTR, Pansus hanya sebatas pembahasan secara politik yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kajian menyeluruh baik aspek legal, ekologis, lingkungan, sosial, ekonomi, hak-hak masyarakat lokal dan lainnya sepenuhnya kewenangan Dinas terkait,” jelas Jimmy kepada sejumlah wartawan dari PWI Purwakarta dikantor Komisi IV DPRD Purwakarta, Jumat (27/3/2026).

Saat disinggung, Revisi RTRW berpotensi digunakan untuk memutihkan atau melegalkan bangunan existing atau kegiatan yang melanggar Tata Ruang Perda RTRW sebelumnya. Menurutnya, kemungkinan hal itu bisa saja terjadi. Namun, disisi lain pihaknya harus berlaku adil terhadap para pengusul agar diakomodir.

“Seperti, Peternakan Ayam di Desa Cibukamanah, Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kawasan Bukit Indah City, Pembangunan Perumahan yang tumpang tindih kepemilikan lahan belum serah terima dengan Pemkab dan temuan-temuan permasalahan lainnya yang tidak sesuai RTRW,” paparnya.

Ia menambahkan banyak usulan pemanfaatan tata ruang yang harus dirubah baik itu lahan yang masih kosong maupun yang sudah existing.

“Seperti usulan pihak perusahan PT. Indofood di Cikopo seluas 6 hektar untuk pengembangan perusahaan tersebut, bahkan usulan terbaru dalam draf yang baru 16 kecamatan kecuali Kecamatan Purwakarta diperbolehkan kegiatan usaha peternakan ayam,” katanya.

Sementara, menanggapi pernyataan beberapa pihak yang meminta agar Raperda tersebut ditunda dan dikaji ulang.

“Sudah tahap persetujuan Substantif dari Kementerian, tidak bisa lagi ditunda, dikaji ulang hingga dibatalkan. Mungkin, kalau sudah disahkan menjadi Perda. Silahkan kalau kemudian akan digugat secara hukum ke Mahkamah Agung,” tutupnya. (rt)

Leave A Reply

Your email address will not be published.