LPK Yaperma Seret Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Ranah Hukum, Desa Mekarmulya Jadi Sorotan

LAMPUNG TIMUR, pelItarakyat.co.id – Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga perlindungan konsumen resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di pemerintahan Desa Mekarmulya, Kecamatan Sekampung, ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur.
Laporan ini secara simbolis diserahkan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Mekarmulya ke-22 pada Rabu, 13 November 2025.
Lembaga yang mengajukan aduan gabungan ini adalah LPK Yaperma DPW Sumbagsel (Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma), bersama dengan GML-IB (Gerakan Masyarakat Lokal – Indonesia Bersatu) dan PBSR (Persatuan Barisan Solidaritas Rakyat).
Dugaan pelanggaran yang menjadi fokus laporan ini adalah adanya indikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat, termasuk persoalan administrasi dan praktik yang dinilai tidak transparan.
Ketua LPK Yaperma, Hermansyah, menegaskan bahwa laporan ini merupakan respons atas keluhan serius dari warga. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan stempel resmi desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MA untuk urusan pribadi, khususnya terkait pinjaman uang.
”Di tengah gegap gempita perayaan HUT desa, kita tidak boleh menutup mata terhadap persoalan serius yang dikeluhkan warga. Bila ada dugaan penyalahgunaan wewenang, itu harus diproses. Kegiatan apa pun tidak boleh menjadi tameng,” tegas Herman usai melayangkan aduan ke Polres Lamtim.
Laporan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen pendukung serta keterangan awal dari warga yang merasa dirugikan.
”Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan temuan awal dan aduan langsung dari masyarakat. Desa harus menjadi ruang pelayanan, bukan ladang penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PBSR Provinsi Lampung, Jaenudin, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan atribut jabatan publik untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“PBSR berdiri di garis depan ketika masyarakat dirugikan. Pengaduan ini adalah langkah awal untuk membuka tabir persoalan yang selama ini ditutupi,” tegas Jaenudin.
Jaenudin juga meminta pihak kepolisian di Polres Lampung Timur untuk bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, mengingat ini menyangkut integritas pemerintah desa.
Pengaduan gabungan lembaga ini telah ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Bupati Lampung Timur sebagai pemberitahuan resmi dan bentuk pengawasan publik terhadap penanganan kasus tersebut.(Safarudin)