PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Warga Sukabumi Dilibatkan dalam Konsultasi Publik Penambahan Lahan Tol Bocimi Seksi 3

 Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan pendapat sebelum penetapan lokasi pengadaan tanah tambahan dilakukan.

0

SUKABUMI, pelitarakyat.co.id – Proyek pembangunan Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3, yang menghubungkan Cibadak dengan Sukabumi Barat sepanjang 13,7 kilometer, kini menunjukkan progres signifikan. Hingga November 2025, progres konstruksi telah mencapai 53,36% dan ditargetkan rampung pada kuartal ketiga tahun 2026.

Rencananya, tol ini akan difungsikan secara terbatas pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan memangkas waktu tempuh Jakarta–Sukabumi yang selama ini kerap padat.

Selain progres konstruksi, pembebasan lahan proyek juga hampir tuntas, dengan capaian sekitar 97%. Beberapa bidang tanah yang tersisa masih dalam proses konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik terkait persiapan permohonan penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah tambahan untuk pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Al-Masthuriyah, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/11/2025).

Konsultasi publik tersebut berlangsung selama dua hari, 12–13 November 2025, dan diikuti oleh peserta dari tiga desa, yaitu Desa Cijengkol, Desa Mekarjaya, dan Desa Talaga.

Yudi Ardiansyah

Ketua PPK Kementerian PUPR, Yudi Ardiansyah, menjelaskan bahwa penambahan lahan untuk pembangunan tol Bocimi ini mencakup 16 desa dengan total sekitar 1.200 bidang tanah, seluas kurang lebih 5 hektare, yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Konsultasi publik kami adakan serentak di empat lokasi berbeda selama dua hari. Bagi warga yang berhalangan hadir hari ini, dapat mengikuti pada hari berikutnya,” ujar Yudi.

Sementara itu, Rina Nuraeni, selaku petugas pelaksana dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, membenarkan bahwa pihaknya turut diundang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan sosialisasi dan konsultasi publik kepada warga terdampak perluasan lahan tol Bocimi.

Rina Nuraeni

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar menyerahkan dokumen kepemilikan tanah atau bangunan yang mereka kuasai, baik berupa SPPT, girik, akta jual beli (AJB), maupun sertifikat hak milik (SHM),” jelas Rina.

Ia menambahkan, apabila terdapat lahan yang masih dalam sengketa, maka akan diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan hingga memperoleh putusan tetap (inkrah).

“Pelaksana di lapangan adalah BPN Kabupaten Sukabumi, yang akan memvalidasi kepemilikan setiap bidang tanah. Karena ini menggunakan uang negara, maka semua proses harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kementerian PUPR, Kanwil BPN Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Cibadak, perwakilan Camat Caringin, unsur Forkopimcam, Kepala Desa Mekarjaya, serta warga terdampak penambahan lahan proyek tol Bocimi.

Dengan percepatan pembangunan ini, diharapkan Tol Bocimi Seksi 3 dapat segera beroperasi penuh dan memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

(e_y4ni3)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.