Polisi Tahu Ada Peredaran Obat Keras di Jakarta Timur. Masyarakat: Kok Bisa di Biarkan

Jakarta,PelitaRAKYAT.Co.Id, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (DPN LNPPAN) menyoroti semakin maraknya peredaran obat keras di wilayah Hukum Polda Metro Jaya,khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Timur, seperti di Jalan Arjuna I Rt. 08 /07, Pisangan Baru, Matraman Jakarta Timur. Melalui investigasinya, Lembaga Sosial ini menemukan ada toko kosmetik yang bebas menjual pil koplo tanpa dilengkapi resep Dokter. Pihaknya mensinyalir praktik peredaraan ini diketahui aparat hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Penindakan LNPPAN,Tony H Baharuddin SSos,CFIP, CIAP kepada media ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pelayan toko yang dikenal akrab memanggil Sofry, mengaku menjual obat keras itu, karena sepengetahuannya koordinator mereka bernama Jamali banyak yang mengenal oknum aparat kepolisian. ” Mungkin si om Jamali ada menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), “ujar Sofry, kepada awak media.
Di Jakarta Timur sendiri peredaran obat keras daftar G (Gevaarlijk/berbahaya) jenis Tramadol dan Hexymer sangat memprihatinkan, dari pantauan awak media, banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar menjual obat keras tersebut kepada khalayak umum.
Sebut saja Jajat, salah seorang warga Pisangan Rw. 07 saat ditemui di toko sembako Hendinda bertahan di samping toko kosmetik yang dengan bebas menjual pil koplo mengatakan, bahwa warga pun sangat setuju dengan adanya peredaran Obat-obatan keras di wilayah kami khusunya Rw.07. “Jujur ya bang, warga pun sangat disetujui” ujarnya.
Tak bisa dipungkiri, sifat sensitif warga sekarang ini dapat dikatakan atas pengaruh konsumsi obat jenis terlarang tersebut. Salah satu indikatornya, sekarang sering terjadi tawuran antar warga hanya karena hal sepele seperti saling pandang, dan knalpot bising.

“Warga juga bingung kok yang menjual obat-obatan terlarang bisa bebas menjual dan di dalam toko kosmetik,” ujar daeng sang pemilik toko sembako.
Hal senada juga menyampaikan salah satu anggota Polisi Pamong Praja Kelurahan Pisangan Baru, bahwa maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer sangat meresahkan, namun warga hanya bisa mengusap dada karena hanya bisa melihat dan tanpa bisa bertindak.
“Sebenarnya Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tahu adanya peredaran obat keras terbatas dengan toko kosmetik berkedok, namun seperti nya ada permainan dibalik peredaran Obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik,” sambungnya.
Toko kosmetik tersebut sangat bebas menjual obat-obatan yang bisa di sebut pil koplo / obat daftar G. “Jual obat kuning dan Putih (Tramadol dan hexymer-red), ada juga obat yang agak mahal, seperti KF dan Kamlet (Arplazolam-red),” terang warga yang mengaku bernama Roji.
Terpisah, Ketua Rt. 003/08 yang juga Ketua OKP setempat Haji Ma’ruf angkat bicara terkait maraknya peredaran Obat-obatan terlarang, ” Lah emang udah bukan lagi rahasia umum kalau toko kosmetik bebas jual obat kaya udah kebal hukum” katanya.
Di Jakarta Timur sampe ke arah kranji, Kota Bekasi hampir ditiap jalan banyak toko yang jual bebas obat-obatan terlarang, diduga kebanyakan orang aceh, soalnya saya sering kali pembeli yang belanja di warung soto tempat saya jualan, yang sering orang Aceh dan seperti orang penting dengan pakaian perlente, dan bisik-bisik take down, entahlah bahasa apa, “ujar Haji Ma’ruf pemilik yang melayani soto betawi di wilayah Rw. 08 Matraman.
Sepengetahuan Haji Ma’ruf Tramadol sendiri merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
Sementara ditempat terpisah, Apoter dari Apotek Gracia Farma di Cibubur Jakarta Timur menjelaskan, jika jenis Arplazolam, baik KF maupun Kamlet, jika dikonsumsi dan tidak bisa mengontrolnya, maka dapat dipastikan akan hilang kesadaran dan memaksanya bukan hanya tawuran namun angka kriminalitas tinggi dan hal hal negatif cenderung dipertontonkan orang yang mengkonsumsinya.
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan mengambil sikap dan memperketat pengawasan untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas . “Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) akan segera meminta Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini” jelas Tony. Dikatakannya, dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah dimana peran Aparat Penegak Hukum?Kenapa di wilayah Hukum Jakarta Timur, obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan “OKNUM” tak bertanggung jawab, Siapa yang bermain?(Red-TNI)