Pihak YPPIL Melakukan Proses Pengembalian Nama Sekolah YPI 2 Way Jepara
LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Pengurus Pusat Yayasan Pembina Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) beserta kepala sekolah yang baru dan di dampingi oleh kuasa hukum Garuda Keadilan,Sopian Subing pada hari Selasa (15-7-2025) bersama Yayasan Perlindungan Konsumen (YAPERMA)1 wilayah Sumatra Bagian Selatan mengambil langkah tegas untuk mengembalikan nama sekolah yang sempat dirubah sepihak oleh oknum menjadi SMK Islam Tunas Bangsa, kembali ke nama asli yaitu SMK Islam YPI 2 Way Jepara.
Dalam agenda yang dilaksanakan Selasa, pihak YPPIL melakukan proses administratif dan simbolis pengembalian nama sekolah, sekaligus menegaskan bahwa legalitas dan struktur kepengurusan kembali berada di bawah naungan yayasan semula.
Sopian Subing, kuasa hukum yang mendampingi pengurus pusat YPPIL dan kepala sekolah yang baru Sumarwan,M.Pd.I menyatakan bahwa per hari ini seluruh aktivitas pendidikan akan kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Selama kurang lebih tujuh bulan terakhir, kepala sekolah yang sah dihalangi oleh oknum-oknum tertentu untuk menjalankan tugasnya. Mulai hari ini, Selasa 15 Juli 2025, kami resmi aktif kembali untuk melaksanakan seluruh kegiatan belajar mengajar,” tegas Sopian Subing.
Kepala sekolah baru,Sumarwan,M.Pd.I juga menyampaikan harapannya kepada seluruh dewan guru agar dapat hadir dalam pertemuan penting Rabu 16 Juli 2025 di SMK Islam YPI 2 Way Jepara.
“Kami berharap seluruh guru dapat hadir untuk menyampaikan sikap apakah akan mengikuti posisi resmi yayasan atau memilih berpihak kepada pihak yang menggunakan nama Tunas Bangsa.
Kami beri waktu satu hingga dua hari untuk memberikan jawaban demi menentukan langkah selanjutnya,” ujar Sumarwan.
Lebih lanjut, YPPIL bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA 1,membuka posko pengaduan bagi wali murid dan siswa/i yang merasa dirugikan akibat perubahan nama sekolah secara sepihak saat proses pendaftaran.
“Kami menghimbau kepada seluruh peserta didik untuk tetap semangat dan menjaga sikap sebagai pelajar yang baik. Segera berkoordinasi dengan kepala sekolah yang sah agar proses belajar mengajar dapat berjalan normal kembali,” imbuh Sopian Subing.
YPPIL memastikan bahwa seluruh proses hukum dan administratif terkait pemulihan nama dan struktur sekolah telah ditempuh sesuai ketentuan, dan berharap tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan peserta didik maupun masyarakat.(Saf)