DPN LKPHI : Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri Harus Selaras Dengan Kapolri Dalam Mengeksekusi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
JAKARTA,pelitarakyat.co.id – Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri resmi memasuki masa pensiun setelah genap berusia 58 tahun pada 4 Juni 2025. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 itu kini mengakhiri masa tugasnya di Korps Bhayangkara.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nadional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengungkapkan sosok pengganti Wakapolri nantinya mesti seirama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
“Wakapolri mesti seirama dengan Kapolri”, ujar Ismail
Ia menambahkan, pengganti Wakapolri juga mesti mampu menerjemahkan visi misi Kapolri dan memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, Ismail Marasabessy selaku Praktisi Hukum dan juga Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Periode 2017-2018 itu mengungkapkan bahwa Wakapolri adalah Pelengkap, maka demikian keduanya harus bekerja sama dan selaras untuk jadikan serta mewujudkan Polri sebagai Lembaga atau Institusi yang disegani dan disenangi oleh masyarakat,ujarnya.
“penegakan hukum berkeadilan menjadi tonggak untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri”,terang Ismail.
Selain itu, hemat Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, pengganti Wakapolri harus membantu Kapolri dalan mengeksekusi segala kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah termaktub dalam asta cita.
Diberitakan, Polri tengah menyiapkan sejumlah nama untuk menduduki jabatan wakil kapolri (Wakapolri) yang akan kosong dalam waktu dekat.
( DPN LKPHI / RAIMON R )