P.SIANTAR,pelitarakyat.co.id – Informasi tak sedap ber-aroma negatip bernada “sengau” alias bindeng belakangan ini merebak dan berkeliaran di kalangan warga kota Pematangsiantar, menyebut penyebab leluasanya permainan judi gelap elektronik (mesin) di kota terbesar ke dua di Sumatera Utara setelah kota Medan itu, karena oknum penting APH sudah diatur.?
Kenyataannya, operasional judi gelap elektronik (mesin) yang telah berlangsung 7(tujuh) bulan lebih di komplek SBC blok 43-44 di ruko berlantai tiga di tiga ruko dijadikan 1 (satu) Jln.Kapten Pierre Tendean/Jln.Sutomo belakang stasiun “Paradep Taxi”, hingga Minggu (09/6-024) masih berlangsung mulus tanpa kendala yang berarti.
Hingga tidak heran jika dewasa ini sejumlah warga masyarakat di kota yang dulunya populer berjuluk kota pendidikan itu ber-asumsi negatip dengan leluasanya permainan judi gelap elektronik (mesin) berkamuflase seolah ketangkasan, menggunakan uang kontan beli koin yang diduga kuat melanggar hukum “303”.
Tidak heran juga jika sebahagian warga masyarakat kota PematangSiantar dan Kabupaten Simalungun, ber-asumsi negatip, bahwa bandar judi gelap elektronik yang dikendalikan HotSir cs berkolaborasi dengan “Aseng Kayu Tebing” yang disebut mampu meraup omzet mencapai ratusan juta rupiah dan bahkan milyar setiap bulan, bisa mulus mengendalikan permainan haram melanggar hukum , mereka operasikan dengan langgeng.
Kepiawaian bandar HotSir cs berkolaborasi dengan “Aseng kayu Tebing” mengendalikan judi elektronik memang diakui sangat lihai dan cukup jitu.
Kenyataannya, kerjasama yang sangat jitu dan cukup piawai tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018, dan juga beroperasi di tempat dan komplek ruko( rumah toko ) yang sama.
Sejauhmana dan apa kiat dan resep bandar HotSir cs memuluskan judi gelap elektronik di kota PematangSiantar yang sudah menjadi ‘buah bibir” di kalangan masyarakat, lebih lanjut akan dijajaki,(Tim:PR Group).