Pembawa Aspirasi Rakyat

Instruksi Kapolri Dianggap “Angin Lalu,” Judi Elektronik di Kompleks SBC P.Siantar “Kebal Hukum”?

 Bulan Suci Ramadhan "Terkontaminasi"

0

P.SIANTAR, pelitarakyat.co.id – Nyaris sudah mencapai 5 bulan operasional judi gelap elektronik (mesin) berkamuflase (berkedok) seolah ketangkasan di kompleks SBC Jalan Kapten Pierre Tendean/ Jln.Sutomo, belakang stasiun”Paradep Taxi” blok.43-44, atau ruko kompleks bekas penjara lama dulunya populer disebut”Kandang besar” P.Siantar, sampai saat ini masih terus beroperasi, bahkan gebyar dan riuhnya semakin waahh.

Lapak arena judi gelap elektronik (mesin) yang beroperasi terang-terangan,  disebut beromzet mencapai milyaran setiap bulan, layaknya terkesan seperti dibiarkan saja.

“Kalau tidak mana mungkin judi gelap melanggar hukum itu bisa berjalan langgeng, seperti saat ini,” cetus Asophian pengamat dan anti judi warga Kel.”Bantan” kota P.Siantar. Terlebih lokasinya di kawasan pusat kota pula, imbuhnya.

Padahal, Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo, telah berulang menginstruksikan kepada jajarannya sikat habis bandar judi, dan kepada pembeckingnya akan ditindak tegas.  Tapi, ternyata lain halnya di kota P.Siantar, Sumatera Utara (Sumut), layaknya bagai dikecualikan.

Tragisnya lagi, malah di bulan suci Ramadhan seperti saat ini, pengelola permainan haram melanggar hukum tersebut sepertinya tidak mautau dan beroperasi terus layaknya bagai tanpa mengindahkan kekhusukan orang yang sedang melaksanakan Ibadah puasa.

Kapolres P.Siantar, AKBP.Yogen Baruno, saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (19/3-2024) siang, : “Terima kasih infonya. Wah, malah udah jadi berita ya. Padahal kita belum pernah ketemu. Belum kita konfirmasi padahal. Kita tindaklanjuti bang.

“Selama ini Kasat Reskrim selalu kami konfirmasi, tp tdk pernah merespon…Trims

Demikian chatting singkat dengan Kapolres P.Siantar, kendati masih banyak dan panjang lagi “obrolan” tertulis yang terkesan familiar itu, (Tim:”PR” Group).

Leave A Reply

Your email address will not be published.