Pangkalan TNI AL Dumai Berhasil Mengamankan Ballpress 700 Koli Dari Port Klang Malaysia
DUMAI,pelitarakyat.co.id – Bertempat di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan Pangkalan TNI AL Dumai dalam mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT 34 pada Rabu (20/9) dengan muatan Ballpress sebanyak 700 Koli seberat 56.000 Kg, tanpa dilengkapi dokumen sah di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada titik koordinat 02° 24′ 800″ U – 101°00′ 000″ T.
Dalam press releasenya, Komandan Lanal Dumai mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan intelijen adanya rencana penyelundupan Ballpress yang masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal mengerahkan sumber daya yang ada diantaranya F1QR Lanal Dumai, Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi dan KAL Tedung I-1-37 untuk melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid).
Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 pukul 09.30 WIB (sekitar 12 jam pencarian), Tim berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 di Perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir Riau pada titik koordinat 02° 24′ 800″ U – 101° 05′ 011″ T, dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh KAL Tedung I-1-37.
Kegiatan penyelundupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan Ballpres sebanyak 700 Koli seberat 56.000 Kg diserahkan ke Bea Cukai Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan Ballpers merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan bahwa wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan konsentrasi dan tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya barang-barang illegal khususnya Ballpers.
Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden pada tanggal 15 Maret 2023 yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.
Turut hadir dalam kegitan press release antara lain, Walikota Dumai diwakili Sekda H. Indra Gunawan, S.I.P., M.Si., Dandim 0320/Dumai diwakili Kapten Arh Hulman Sitorus (Danramil 03/Sungai Sembilan), Dansatradar 232 Dumai Letda Lek Zulhendri (PS. Kasi Kompernika), Kapolres Dumai diwakili AKP Masrial (Kabag Log Polres Dumai), Kajari Dumai Agustinus Herymulyanto, S.H., M.H.Li., Kepala Bea Cukai Dumai Tommy Hutomo (Pelaksana Tugas Bea dan Cukai Dumai), Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (P) Kamalludin dan PgS. Pasops Letda Laut (P) Dian Sri Hariadi S.
(Pen Lanal Dumai/bs)