Pembawa Aspirasi Rakyat

Diambil Tanpa Ijin, Orang Tua Asuh Exchel Akhirnya Lapor Polisi

0

BEKASI,pelitarakyat.co.id, Kabar keberadaan Exchel Gabriel Oscar Dellu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Exchel Gabriel Oscar Dellu, seorang anak laki-laki berusia 5 tahun dikabarkan diduga diambil paksa saat bermain, Jumat (23/05/2023) bulan lalu di komplek Orchid H Perumahan Harvest City Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekas. Hampir tiga minggu tidak ada berita keberadaan Exchel.  Diketahui, Exchel diasuh pamannya Beni Dellu. Hak asuh Exchel diperoleh Beni melalui Putusan Pengadilan Negeri Kabupate Bekasi melalui Surat Penetapan Nomor : 586/Pdt.P/2022/PN Bks. Anak tersebut diasuh Beni semenjak kedua orangtua Exchel, Nexin Dellu dan Ellen Natalia meninggal dunia.

Pihak Beni Dellu sendiri belum melaporkan resmi kejadian ini ke pihak berwajib. Dirinya yakin Exchel diambil diam-diam oleh saudara dari pihak ibunya. Hal itu diperkuat dengan pernyataan satpam yang bertugas saat kejadian. “Keterangan satpam, ada mobil Honda Bria berwarna abu-abu masuk. Didalamnya ada beberapa orang Wanita yang cukup berumur, yang diperkirakan salah satunya adalah Oma Exchel dari pihak ibunya” ujar Beni. Hal itu semakin diperkuat kesaksian salah seorang teman bermain Exchel yang mengatakan mereka memanggil Exchel masuk ke mobil dan langsung pergi.

Beberapa hari sebelum kejadian, kata Beni, pihak RT ditemui oleh pihak keluarga ibunya Exchel untuk diijinkan membawa Exchel. Namun Ketua RT tidak memperkenankan karena mengetahui duduk persoalan keluarga mereka dan hak asuh sudah ditetapkan Pengadilan ada di tangan Beni Dellu.

Beni pun berulangkali menghubungi pihak keluarga ibunya Exchel melalui telepon seluler untuk konfirmasi keberadaan Exchel,tapi tak satu pun ada jawaban. Melihat hal tersebut, Beni pun berupaya menyampaikan laporan ke Polsek Setu, Senin (29/05/2023). Kepada Polisi,Beni menyampaikan perihal dugaan penculik tersebut, dan memberi penjelasan detail latar belakang kejadian. Berdasarkan keterangan Beni, Polsek Setu melalui Kanit Reskrim, Malindra, menyarankan agar terlebih dahulu melalui jalur kekeluargaan. Polsek Setu pun menyarankan Beni menghubungi Bimaspol Aiptu Egi Handoko, untuk membantu komunikasi ke pihak saudara ibunya Exchel. “Polsek menyarankan demikian, apabila mereka juga tidak menanggapi, baru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi” kata Beni.

Bimaspol Aiptu Egi Handoko berserta Babinsa Desa Cikarageman pun melakukan koordinasi dengan pihak Beni. Pendekatan persuasive harus dilakukan Beni, mengingat terduga yang membawa anak tersebut diinyalir masih keluarga ibu dari si anak.

Foto: Pertemuan dengan Bimaspol dan Babinsa Cikarageman Setu

Langkah persuasive seperti saran pihak berwajib pun dilakukan Beni, namun tidak ada respon dari pihak terduga. Media ini pun mencoba menghubungi terduga pihak yang membawa Exchel tanpa ijin. Melalui nomor telepon selular 081298*166*0, Kristin dikonfirmasi pewarta media ini terhadap kebenaran apakah dirinya yang membawa Exchel? Konfirmasi tersebut pun tak dijawab. Demikian dengan Aini, Wanita paruh baya yang diduga sebagai pengemudi mobil itu pun tak menjawab konfirmasi media ini. Dihubungi di nomor selularnya, 0812*1170*77, Aini tidak menjawab konfirmasi, dia bungkam seribu bahasa.

LAPORKAN SECARA RESMI KE POLISI

Tak kunjung menemui titik temu dan mendapat respon, Beni yang didampingi Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN), Rabu (07/06/2023), melaporkan secara resmi tindakan pihak keluarga ibu Exchel Dellu ke Polres Metro, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Beni Dellu pun di arahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Beni Dellu pun menceritkan kronologis dan kisah mengapa dirinya menjadi orangtua asuh Exchel yang notabene anak adiknya tersebut. Kepada Polisi, Ia menjelaskan bahwa dirinya memperoleh hak asuh Exhcel  melalui Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Surat Penetapan Nomor : 586/Pdt.P/2022/PN Bks. Pihak Polres Metro Kab.Bekasi pun menerbitkan STPL Nomor :LP/B/1538/VI/2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam STPL tersebut, laporan Beni dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 330 KUHP.

Pihak Kepolisian pun akan segera melakukan tindak penyelidikan. “Kita selalu berdoa agar permasalahan ini dapat selesai dengan segera” ungkap Beni. Sementara pihak LNPPAN melalui Wakli Ketua Umum bagian penindakan,Tony Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawal kasus ini. (Ton)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.