PJ Walikota Pekanbaru Tutup Mata Terhadap Kasus-Kasus di Dinas Kesehatan Kotanya
JAKARTA,pelitarakyat.co.id, Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdaya Aset Negara (LNPPAN) menduga Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, melakukan “Abuse Of Power” atau penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi” yang dikategorikan tindakan melanggar hukum. Lembaga ini juga menilai, Pj Walikota melakukannya dalam kapasitas resmi selaku pejabat pemerintahan yang mempengaruhi kinerja tugas jabatan.
Beberapa kasus yang dianggap membiarkan dan tidak peduli oleh LNPPAN, terkait kasus tenaga kerja harian dan pengadaan barang jasa di RS Madani Pekanbaru. “Lembaga kami sudah pernah tembuskan surat resmi ke Pj.Walikota terkait kisruh pembayaran tenaga harian lepas di RS Madani Pekanbaru, namun tidak ada respon dari Pj.Walikota. Inikan menimbulkan tandatanya, ada apa? ” jelas R.Maruli, Ketua DPP LNPPAN. Dalam surat LNPPAN tertanggal 20 November 2022 (No :971/SP-T3/LNPPAN/2022) yang ditujukan kepada Direktur RS Madani Pekanbaru, Maruli menegaskan bahwa pihaknya menyoroti dan mempertanyakan beberapa poin terkait kisruh tenaga kerja harian lepas di lingkungan rumah sakit.
“ Ada lima poin yakni ; Jumlah Faktual Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD
Madani Kota Pekanbaru; Nilai Persentase Pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Madani Kota Pekanbaru; Nilai APBD Kota Pekanbaru untuk Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru; Surat Keputusan Persetujuan penggunan Anggaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Madani Kota Pekanbaru dan Data jumlah pasien RSUD Madani Kota Pekanbaru Tahun 2019.2020.2021 dan 2022. Namun dari pihak RS Madani tidak ada tanggapan, begitupun pihak Pj Walikota” terang Maruli.
Apa yang disampaikan Maruli cukup mendasar, dalam Surat Nomor : 32145/SP/LNPPAN-V/2023 tertanggal 22 Mei 2023, perihal dugaan abuse of power itu, pihaknya menjelaskan apa yang disampaikan atas dasar laporan dan investigasi lembaganya. Dalam surat yang juga ditembuskan ke beberapa media cetak dan online nasional itu, dijelaskan adanya temuan permasalahan di Rumah Sakit Madani terhadap, a) penyalahgunaan Wewenang terkait Pekerja Harian Lepas sebanyak 600 orang, b) melakukan pembiayaan atau pembelian tidak melalui tender atau transparansi dengan melalui E Catalog/LKPP, c) pengakuan piutang salah satu distributor Surabaya terkait peralatan Medis yang di pesan Kepala Rumah sakit dan d) Hutang Pembelian ATK di Perusahaan distributor ATK di Pekanbaru.
“Terkait hutang piutang kepala RS MADANI ke IMART dan Ke Perusahaan ATK yang jumlah nominalnya diduga hingga milyaran rupiah ini, juga diperkirakan atas perintah dan intervensi Kepala RS MADANI” tambahnya. Hasil pantauannya, ada keluhan para Pegawai Pegawai di RS MADANI terhadap kesewenangan pada pengadaan barang barang kebutuhan baru yang masuk, dimana sumber anggaran menjadi pertanyaan.
Selain itu, juga adanya dugaan korupsi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dengan modus pengalihan data pasien JKN dalam penanganan Covid 19. “Diduga Kepala Dinas mengalihkan Data JKN pasien Covid 19 Puskesmas ke klinik pribadinya di Pekanbaru dan informasinya, atas temuan ini klinik tersebut ditutup. Dia juga selaku Kadis Kesehatan, mengakui berhentinya asupan upeti dari para Kabid-Kabid rumah sakit yang ditenggarai adanya isu suksesi Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru” lanjut Maruli sambil menanggukkan kepala Ketika ditanya apa ada bukti pengakuan tersebut.
Lembaga ini pun mempertanyakan terpilihnya kembali Muflihun menjadi Pj Walikota Pekanbaru. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru bernomor 100.2.1.3-1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023. Kendati demikian, Pj Walikota Pekanbaru ini haruslah tetap menjawab dan merespon Surat LNPPAN perihal dugaan “Abuse Of Power”. Pj Walikota dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap jajarannya, dimana terkesan melakukan pembiaran. “Pj Walikota harus mempertanggung jawabkan dan berani ambil tindakan tegas terhadap jajarannya di Lingkup Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Pj Walikota harus berani melakukan penilaian kinerja jajarannya dan jika perlu melakukan pergeseran pejabat di lingkup Dinas Kesehatan. Jika tidak ada respon dan Tindakan Pj Walikota, menjadi semakin memperkuat dugaan kami, beliau bermain-main memanfaatkan jabatannya” tegas Maruli. (Ton)