Pembawa Aspirasi Rakyat

Di Awal Tahun Baru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kunjungi Kantor Imigrasi Bekasi

0


BEKASI,pelitarakyat.co.id, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang menaungi Unit Pelaksana Teknis di wilayah Jawa Barat melaksanakan kunjungan ke setiap UPT dan dipimpin langsung Kepala Kantor.

Kali ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Senin (9/1/2023).

Kunjungan ini merupakan kunjungan pertamanya ke Kantor Imigrasi Bekasi sejak dilantik menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Jabar pada 22 Desember 2022, menggantikan Plt. Kepala Kantor Wilayah, Agus Widjaja.

“Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan pengawasan awal tahun untuk menaikkan semangat resolusi Kemenkumham tahun 2023, yaitu Kemenkumham semakin pasti dan berakhlak melalui kerja cepat, tepat, ikhlas dan akuntabel,” kata Andika.

Dalam kesempatan ini, Andika didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat. Mereka  memeriksa secara langsung kondisi fasilitas dan sarana yang ada di Kanim Bekasi seperti tempat parkir kendaraan, ruang tunggu dan loket pelayanan masyarakat.

Selain itu, Kakanwil juga menyapa pemohon keimigrasian secara langsung untuk memastikan pelayanan yang diberikan Kanim Bekasi kepada pemohon. Tentu sekaligus memberikan arahan juga kepada pegawai di Kanim Bekasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalitas pegawai untuk mencapai hasil yang terbaik.

Kakanwil mengapresiasi Kakanim dan Pegawai Kanim Bekasi yang sejauh ini telah memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekalipun dengan SDM terbatas yang wilayah kerjanya cukup luas.

“Laksanakan Tusi sesuai SOP jangan sampai terjadi kesalahan atau kelalaian, laksanakan Resolusi 2023 Kemenkumham RI sebaik mungkin agar kinerja kita dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tetap Optimal.” pungkas Andika.(*/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.