Pembawa Aspirasi Rakyat

Diduga Lakukan TBTS, PT. SWT Diserahkan Ke Kejari Karawang

0
foto : istimewa

KARAWANG,pelitarakyat.co.id – Dalam kasus dugaan Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), PT SWT terancam pidana.

Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan Korwas Polda Jawa Barat melakukan penyerahan 1 Berkas Perkara dan 1 tersangka (RSC) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.

Kepada media, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jabar II, Endaryono menjelaskan bahwa penyerahan tersebut atas kasus tindak pidana Perpajakan yang menjerat PT SWT dengan tersangka perorangan inisial RSC yang diduga telah melanggar Pasal  39 ayat (1) huruf d, dan atau Pasal 39A huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Nilai Kerugian Negara akibat kasus Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka  adalah sebesar Rp. 729.117.740 Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah,” ungkap Endaryono, Kamis (29/9/2022).

Sebelum penyerahan itu, Endaryono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat.

“Atas kerjasama yang baik antara sesama Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka RSC dan Barang Bukti Tahap 2 (P-22),” kata.

Dalam hal ini, Endaryono menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana dibidang  perpajakan lainnya, bahwa  Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara  demi tercapainya pemenuhan  pembiayaan negara dalam APBN.

“Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia,” pungkasnya.(*/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.