Penyusunan RUU Sisdiknas Perlu Hati-Hati dan Bukan Kebutuhan Mendesak
JAKARTA,pelitarakyat.co.id, Fraksi Partai Nasonal Demokrat DPR RI, Rabu (21/09/2022), mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait RUU Sisdiknas Tahun 2022. FGD bertema “Memahami Arah Perubahan Sistem Pendidikan Nasional pada RUU Sisdiknas” ini ditaja di Ruang Rapat Komisi V kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba menyampaikan, penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dilakukan secara hati-hati. Omnibus tiga UU (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi) tersebut harus menyelesaikan persoalan pendidikan nasional dari hulu hingga hilir.
“Dengan menggabungkan tiga UU ke dalam satu naskah perubahan atas UU Sisdiknas, maka kita tetap perlu melihat secara lebih komprehensif agar persoalan pendidikan dapat diselesaikan dari hulu sampai hilir,” ujar Eva.
Eva mengatakan, FGD Fraksi Partai NasDem DPR bertujuan untuk memahami arah perubahan Sisdiknas, adanya pemetaan capaian dan tantangan atas RUU Sisdiknas, memahami aspek filosofi, sistem, kelembagaan, teknis dan visi pendidikan nasional.
Terkait berbagai polemik mengenai beberapa pasal dalam RUU Sisdiknas, Eva menjelaskan, hingga kini draf RUU usulan pemerintah tersebut belum secara resmi diterima DPR RI. RUU Sisdiknas sejauh ini juga tidak masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang sedang dimatangkan Badan Legislasi DPR RI. “Ke depan jika naskah RUU sudah sah diterima dan dibahas, kita akan sisir secara seksama. Sehingga kita akan memastikan RUU itu memuat tunjangan profesi guru, dan lain-lain,” tandasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan III (Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Kota Palopo) itu berharap dalam penyusunan RUU Sisdiknas, publik secara luas dapat dilibatkan termasuk para pemerhati pendidikan. Diharapkan, partisipasi publik bisa menyerap persoalan mendasar pada sistem pendidikan nasional.
“Kami berharap RUU Sisdiknas dapat mencapai tujuan konstitusi kita yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan SDM mandiri, unggul, berdaya saing, inovasi, pemerataan penyelenggaraan pendidikan termasuk pembelajaran, pengajaran sampai ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” pungkas Eva.
Bukan Kebutuhan Mendesak
Sementara Ki Darmaningtyas, pada kesempatan menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap RUU SISDIKNAS ini mengatakan, masalah Pendidikan yang mendesak menjadi perhatian pemerintah adalah ; memulihkan proses pembelajaran yang normal usai diterpa pandemi; Krisis guru yang dampaknya amat luas, terkait dengan kualitas Pendidikan; Tata Kelola Kementrian yang kurang mantap (kekosongan dua (2) Dirjen strategis baru terjadi kali ini, belum lagi sejumlah Eselon II juga Plt) dan banyak perubahana kelembagaan tapi tidak fundamental; Disfungsional para widyaiswara yang digantikan oleh guru, pengawas sekolah,dosen, dan pihak swasta yang tidak punya lisensi mengajar/melatih.
Ki Darmaningtyas juga menambahkan, membuat Undang Undang Omnibuslaw untuk sector Pendidikan bukanlah kebutuhan mendesak saat ini. “Maka sebaiknya, pembahasan RUU SISDIKNAS, baik di Baleg maupun Komisi X, sebaiknya ditunda dulu sampai 2024 nanti” jelasnya. (*dis/Ton)