Diekspos Sabu-Sabu Diduga Marak Beredar di Lapas Raya Simalungun
Kalapas, Sopian "Adem Ayem" Saja
SIMALUNGUN,pelitarakyat.co.id – Luar biasa ! Diinformasikan dugaaan maraknya peredaran/ penjualan sabu-sabu dikalangan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Tapi anehnya, Kalapas Raya, Sopian terkesan “adem ayem” saja.
Kenyataan itu dibuktikan, meski telah berulangkali dikonfirmasi via WhatsApp sejak 23/8-2022, sampai lanjutan berita ini tayang (dimuat), Kalapas Sopian belum merespon, hingga tidak diperoleh kejelasannya untuk keseimbangan berita.
Ironisnya ,Kalapas Raya, Sopian terkesan seolah bagai tanpa problem,padahal Sabu-sabu adalah barang haram musuh negara yang dipastikan akan merusak dan menghancurkan generasi penerus bangsa.Tragisnya lagi, oknum Kalapas Raya, Sopian, menurut sumber dalam bukannya berusaha membersihkan dugaan leluasanya peredaran Sabu didalam Lapas Raya, yang “dipimpinnya”.
Malah, Sopian orang nomor satu di Lapas Raya tersebut dikatakan buru-buru “cuci tangan” kirim (share) berita orderannya.
Untuk sekedar mengingat kembali, berita orderan yang dikirim Kalapas Raya, Sopian, seolah pihak Lapas Raya telah melakukan razia narkoba atas keterangan Kalapas kepada media online tertentu.
Sementara yang dikonfirmasi seputar peredaran/penjualan Sabu-sabu didalam Lapas ke sesama napi yang disebut”dikomandoi bandar napi Bembeng cs penghuni kamar Saharjo 16 dan Boy penghuni kamar Saharjo 23 serta Topik sel/blok Kartini 3.
Sebagaimana telah diekspos”Pelita RAKYAT” Group cetak dan online pekan lalu, Bembeng napi yang disebut sumber sebagai bandar Sabu dan juga dikatakan big boss”parengkol” (penipuan online melalui telephon) yang melakukan aksinya dari balik jeruji besi Lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya selama ini telah berlangsung mulus.
Bembeng yang disebut sebagai bandar memberdayakan Boy mengedar/menjual Sabu ke napi”parengkol” kamar/blok Kartini 6-7-8-9-10, setiap kamar dihuni 18 sampai 25 orang napi konsumen/langganan mereka.
Diperkirakan sumber, Bembeng dan Boy bisa meraup omzet mencapai Rp.100 juta setiap hari, dari penjualan Sabu berkisar antara 20 – 30 gram per-kamar napi “parengkol” dan kamar lainnya.
Sejauhmana lika liku dugaan peredaran/penjualan Sabu-sabu didalam Lapas Raya, yang disebut sudah tidak menjadi rahasia umum lagi,terutama dikalangan napi, lebih lanjut akan dijajaki,(Tim:PR).