Pembawa Aspirasi Rakyat

Peredaran Sabu di Lapas Raya Simalungun Masih Berlangsung ?

 Kalapas, Sopian ke Jakarta.

0

SIMALUNGUN,pelitarakyat.co.id – Sinyalemen peredaran/penjualan Sabu-sabu dikalangan sesama penghuni/ nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Jalan Pemasyarakatan,Pematang Raya, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara (Sumut), hingga Selasa dikatakan sumber masih berlangsung.

Hal itu membuktikan,begitu piawainya napi Bembeng Cs penghuni kamar Saharjo 16 dan Boy sebagai anak mainnya penghuni kamar Saharjo 23 dan Topik sel/blok Kartini 3 yang dituding sebagai komplotan bandar mengatur strategi memuluskan peredaran barang terlarang musuh bangsa tersebut didalam Lapas Raya hingga berjalan mulus dan sulit terendus.

Sebagaimana telah diekspos “Pelita RAKYAT” Group cetak dan online belum lama ini, Bembeng napi yang disebut sumber sebagai bandar Sabu dan juga dikatakan sebagai big boss “parengkol” (penipuan online melalui telephon) yang menjalankan aksinya dari balik jeruji besi lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya selama ini telah berlangsung mulus

Justru itu,menurut sumber dalam,Bembeng yang disebut sebagai bandar memberdayakan Boy mengedar/menjual Sabu ke napi”parengkol” kamar/blok Kartini 6-7-8-9-10, setiap kamar dihuni 18 s/d 25 orang napi konsumen/langganan Bembeng dan Boy.

Sumber memperkirakan Bembeng dan Boy mampu meraup omzet mencapai Rp.100 juta setiap hari dari hasil menjual Sabu-sabu kepada warga binaan (napi) didalam lapas narkotika Raya.

Dikatakan sumber, Bembeng dan Boy bisa menjual Sabu tersebut berkisar antara 20 – 30 gram per-kamar napi”parengkol”, demikian juga ke kamar Saharjo 21 – 24.

Sementara Kalapas Raya, Sopian, coba dikonfirmasi langsung sebagaimana semacam himbauan beliau via WhatsApp, Rabu(7/9-022), tapi tidak ketemu. Menurut staf/ pegawainya, Kalapas sedang diJakarta. “Mungkin Kamis baru pulang” katanya, hingga  belum diperoleh kejelasan untuk keseimbangan berita, (Tim:PR).

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.