Pembawa Aspirasi Rakyat

Mendagri : Mesti Tidak Mudah, APIP Harus Tingkatkan Integritas

0

JATINANGOR,pelitarakyat.co.id, Dalam konteks pengawasan, mekanisme kerja APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dapat dilaksanakan secara top-down maupun bottom-up. Pemeriksaan ataupun pengawasan bottom-up dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, dan hasil pemeriksaan disampaikan tidak hanya kepada Kepala Daerah Tingkat II, juga harus disampaikan kepada Inspektur Daerah tingkat provinsi. Demikian juga pada pemeriksaan Daerah Tingkat I, hasil pemeriksaan dan temuan tidak hanya disampaikan kepada Gubernur selaku atasan, namun hasil temuan pemeriksaan disampaikan juga kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Kemudian pada mekanisme top-down, instansi atau elemen pemerintahan tingkat atas dapat langsung melakukan pemeriksaan ke bawah ketika ada informasi dari berbagai pihak untuk dilakukan klarifikasi” jelas Menteri Tito melalui pertemuan virtual pada acara Rapat Koordinasi Inspektur Daerah dari ruang kerjanya di IPDN Jatinangor Jawa Barat, Selasa (26/07/2022).

Pada Acara yang bertema “APIP Kawal Kepatuhan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” yang diikuti para APIP seluruh daerah tingkat I dan II di Indonesia ini, Mendagri mengingatkan kembali empat inti utama peran APIP. “Peran APIP yang pertama; Melakukan Pencegahan Pelanggaran (baik pidana maupun administrasi serta perilaku anggota); dan mengevaluasi kinerja pegawai; Kedua, Melakukan pemeriksaan baik reguler maupun khusus secara berjenjang; ketiga, Memberikan pendampingan saat pemeriksaan eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan; (BPK) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aparat Penegak Hukum (APH), ataupun pengawas lainnya (Ombudsman, Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKN), Komisi Informasi Pusat (KIP) dan lain-lain; dan keempat, Memberikan saran kepada pimpinan untuk tindakan hukum pada pegawai “ papar Mendagri.

Mendagri paham dan menyadari, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan diatas, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus mampu meningkatkan integritasnya. APIP memiliki peran stragtegis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas pengendalian internal guna mewujudkan pemerintahan yang efektif,efisien dan akuntabel. Ke empat peran utama APIP diatas harus dilakoni dengan integritas tinggi.

Menurut Mendagri, peningkatan integritas pegawai inspektorat ini tidak gampang, karena APIP, inspektorat itu adalah “sapu”. Sapu yang berusaha selain mencegah, (juga) membersihkan sampah atau kotoran yang bisa menodai jalannya pemerintahan yang bersih, clear government dan clean government.

“Kendati merupakan suatu hal yang sulit dilakukan, ‘integritas’ dalam jiwa setiap aparatur bukanlah sesuatu yang tak dapat diwujudkan. Upaya peningkatan integritas dapat ditempuh melalui berbagai cara, salah satunya lewat jalur formal seperti pemberian motivasi melalui giat BerAKHLAK, atau kegiatan keagamaan. BerAKHLAK menjadi core values Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif ” tutur Mendagri

Dikatakan Mendagari, persoalan integritas bukanlah hal gampang. Meski mudah diucapkan,berbicara integritas menyoal masalah kesejahteraan, menyangkut masalah mindset, pemikiran, ideologi kadang-kadang. Sebab itu, upaya-upaya meningkatkan integritas menurut Mendagri harus terus dilakukan APIP, baik melalui cara-cara formal dan informal.Menjaga dan meningkatkan integritas APIP atau inspektorat, merupakan hal yang mutlak dilakukan. Mendagri menilai, APIP menjadi role model bagi aparatur lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “APIP baik di tingkat pusat, (daerah) tingkat I (provinsi), tingkat II (kabupaten/kota), sekali lagi adalah garda terdepan untuk menjaga lingkungan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya. (/*red-ton)

Leave A Reply

Your email address will not be published.