Baru Uji Coba, Lampu Lalu Lintas di Depan Pintu Masuk CBD Citra Grand Cibubur Jadi Sorotan
BEKASI,pelitarakyat.co.id- Keberadaan Lampu lalulintas CBD jadi sorotan pasca terjadinya kecelakaan truk pertamina, Jl Transyogi jelang pertigaan CitraGrand Cibubur CBD, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (18/7/2022) lalu, dengan korban jiwa 11 orang meninggal dunia.
Pasca kejadian itu, lampu lalulintas (Lalin) jadi sorotan warga sekitar dan anggota DPRD Kota Bekasi terkait tata letak lampu Lalin di depan proyek perumahan Citra Grand Cibubur CBD yang dinilai tak tepat karena jalanan menurun dan agak berbelok. Kejadian kecelakaan itupun memicu petisi pencabutan lampu lalu lintas tersebut oleh nitizen. Hingga berita ini tayang, hampir 12000 sudah ditandatangani dari 15000 yang dibutuhkan.
Apakah Lampu Lalulintas CBD jadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut? Memang belum tentu kecelakaan tersebut disebabkan oleh lampu merah CBD yang baru uji coba sekitar tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan bahwa Korlantas, Pemerintah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melakukan investigasi dan diskresi terkait persoalan ini.
Namun Dia juga mengaku bahwa lampu Lalin tersebut masih dalam uji coba, sekitar 3 bulan lalu.
Ketika ditanya soal lampu Lalin apakah sudah ada study kajian atau belum, Dadang mengatakan belum bisa menjawab itu. “Gak bisa saya menjawab itu, Belum bisa jawab apapun,” ujarnya kepada media ini, di depan ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).
Terpisah, Koordinator Komisi I DPRD Kota Bekasi, Anim Imanudin mengatakan bahwa sebelumnya dia sudah menghubungi kepala dishub Kota Bekasi namun tidak ada jawaban. “Saya telpon kepala dinas (red-Dishub Kota Bekasi) gak ada jawaban. Akhirnya saya telpon sekdis dan langsung lampu merah ditutup,” Kata Anim melalui seluler.
Sebelumnya, Anim menambahkan, bahwa beberapa warga Kecamatan Jatisampurna meminta dirinya untuk menonaktifkan lampu merah yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan tersebut.
“Ada warga yang datang ke rumah dan ada yang telpon, meminta menutup lampu merah,” kata.
Kendati begitu, menurut Anim pemasangan lampu merah di lokasi tersebut memang dibutuhkan, mengingat jalan tersebut jalur macet namun kurang ada rambu rambu terpasang.
Dikatakan, jarak antara turunan dengan lampu merah sekitar 100 meter. Dan jalan turunan itu juga sedikit berbelok sehingga patut dipasang rambu.
Ketika ditanya soal standar operasional, dirinya mengatakan bisa jadi pemasangan lampu Lalin tak sesuai SOP.
“Karena kalau jalurnya agak berbahaya biasanya pemerintah memasang rambu peringatan. Ini kan gak ada,” Pungkasnya.
Pemerintah setempat bersama dengan Korlantas, KNKT, dan Kementerian PUPR sedang melakukan pengkajian terkait lampu merah yang menjadi sorotan.(Ng/Ton)