Pembawa Aspirasi Rakyat

Tak Bertanggung Jawab ! Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Mitra Patriot Bekasi Abaikan Kasus Kecelakaan Kerja

0

BEKASI,pelitarakyat.co.id, Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mitra Patriot Bekasi diduga kuat menolak bertanggung jawab dan abaikan kasus kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya. Hal tersebut diketahui dari Kecelakaan kerja yang dialami salah seorang karyawatinya Eva Febriyanti. Kejadian kecelakaan pada 2 Maret 2022 lalu ini diketahui  belum sedikit pun mendapatkan perhatian khusus  dari perusahaan termasuk pemerintah daerah kota Bekasi. Korban Eva Febriyanti, sebagaimana hasil rotgen di Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi mengalami patah tulang lengan kiri  patah, engsel kaki kiri remuk, dan telapak kaki mengalami luka yang cukup serius,dan ada kerusakan di bagian tulang dada. Kondisi buruk Eva ini, mengharuskan dia menggunakan alat bantu.

Dikutip dari pernyataan sikap  “Solidaritas untuk Keadilan bagi Eva Febriyanti” tertanggal 18 Mei 2022 yang dikirim ke media ini, ditemukan fakta adanya pengabaian terhadap hak-hak Eva Febriyanti selaku korban kecelakaan kerja.

Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) huruf j UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perusahaan dilarang mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja apabila si pekerja yang masih mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka penyembuhannya belum dapat dipastikan. Namun faktanya, pada 20 April 2022, secara sepihak Perusahaan Mitra Patriot Bekasi melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Eva Febriyanti melalui  surat Nomor 078/PDMPBKS/IV/2022.

Tim Advokasi untuk Eva Febriyanti juga menemukan bahwa perusahaan yang didirikan berdasarkan Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020 ini, melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak korban kecelakaan kerja, seperti ketentuan Pasal 25 Ayat

(2) PP No. 44 Tahun 2015; Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan b Permenaker No. 5 Tahun 2021.  Perusahaan juga diduga tidak  menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan yang tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003  Pasal 87 Ayat (1)  tentang ketenagakerjaan.

Diketahui Tim advokasi untuk Eva Febriyanti telah melayangkan dua kali surat keberatan dan desakan kepada pemerintah Kota Bekasi agar pemerintah Kota Bekasi tidak berdiam diri dan memberi perhatian terhadap problem hukum yang dialami oleh Eva Febriyanti. Namun hingga berita ini tayang, pemerintah Kota Bekasi belum merespon surat tersebut. Menurut Tim Advokasi untuk Eva, sikap pemerintah Kota Bekasi menunjukkan ketidak pedulian dan tidak menaruh perhatian terhadap hak-hak korban kecelakaan yang bekerja di perusahaan daerah yang dikelola oleh pemerintah Kota Bekasi.

“ Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut, demi terwujudnya keadilan hukum bagi korban kecelakaan kerja serta mendorong Perusahaan Mitra Patriot Bekasi untuk mewujudkan sistem Jaminan Keselamatan Kerja guna mengantisipasi kecelakaan kerja di kemudian hari, Kami yang tergabung dalam Solidaritas untuk Keadilan bagi Eva Febriyanti, menyatakan sikap: 1. Mendesak Perusahaan Mitra Patriot Bekasi untuk meninjau ulang surat Nomor 078/PDMP-BKS/IV/2022 yang secara substantif memuat pengakhiran hubungan kerja dengan Eva Febriyanti, karena surat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 153 Ayat (1) huruf j UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2.Mendorong Perusahaan Mitra Patriot Bekasi untuk mengangkat Eva Febriyanti sebagai karyawan tetap di Perusahaan Mitra Patriot Bekasi, mengingat kecilnya peluang kerja yang akan didapat oleh Eva Febriyanti dikarenakan kondisi kesehatan yang belum stabil. 3.Mendesak Perusahaan Mitra Patriot Bekasi untuk berkoordinasi RS Ananda Bekasi untuk memberikan informasi sebenar-benarnya berkaitan dengan status kesehatan Eva Febriyanti pasca terjadinya kecelekaan kerja. 4.Mengecam sikap diam yang diambil oleh pemerintah Kota Bekasi pasca terjadinya kecelakaan kerja di bawah perusahaan daerah kota Bekasi. 5. Menuntut Perusahaan Mitra Patriot Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi agar melaksanakan semua tanggungjawab hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf j UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 25 Ayat (2) PP No. 44 Tahun 2015; Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan b Permenaker No. 5 Tahun 2021; dan Pasal 87 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003” tegas Solidaritas untuk Keadilan bagi Eva Febriyanti. (Tony)

Leave A Reply

Your email address will not be published.