Penggarap Lahan Kosong di Desa Suah Api Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat Di Gugat Perdata Pemiliknya
JAWAI,pelitarakyat.co.id, Liu She Liong pria paruh baya yang beralamat di Dusun Bahagia RT 009 / 004 Desa Matang Terap Kec Jawai Selatan Kabupaten Sambas, dilaporkan Muin ke Kepolisian Polsek Jawai Selatan. Muin yang berdomilisi Tamansari Jakarta Barat ini melaporkan Liu She Liong ke polisi atas tuduhan penyerobotan tanah. Dalam pengaduan tersebut, Liu dituduh atas Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah pertanian di tiga lokasi di Desa Matang Terap seluas 5,70 Ha ,Desa Suah Api 3,98 Ha dan di Desa Dungun Laut seluas 2,42 Ha.
Kasus ini di laporkan Hasan Mina alias Aliong dengan Nomor pengaduan 03/1/2022/Sek Jwi Sltn. Dengan adanya pengaduan tersebut, akhirnya terlapor menghadap unit Reskrim Polsek Jawai Selatan tanggal 19 Januari 2022 lalu untuk Klarifikasi terkait permasalahan hal tersebut.
Pada Hari Kamis Tanggal 28 April 2022, Liu She Liong mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Sambas dalam perkara perdata nomor 14/pdt.G/2022/PN, antara Mu’in sebagai Penggugat dan Liu Se Hiong sebagai tergugat. Sebelum Adanya panggilan dari Pengadilan Sambas, terlebih dahulu surat gugatan di berikan pengacara penggugat Charlie Nobel,SH.MH dan rekan. Pengacara yang beralamat di Jl. U.Dahlan M.Suka No.22 Kec Singkawang Tengah Kota Singkawang ini berkerja berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2022 a/n Mu’in warga Taman Sari Jakarta barat ke Pengadilan Sambas. Isinya perihal masalah penguasaan tanah di tiga lokasi, yaitu Desa Matang Terap,di Desa Suah Api seluas 3,98 Ha dan di desa Dungun Laut seluas 2,42 Ha oleh tergugat Liu She Hiong.
Dalam gugatan itu, penggugat tidak dapat menunjukkan surat tanah yg di miliki penggugat. Menurut keterangan pengacara Liu She Hiong, Sofyan SH yang ditemui media ini mengatakan, bahwa gugatan ini akan di hadapi dengan data data dan bukti-bukti yang lengkap. Sofyan juga memberitahukan, Mu’in dan Liu She hiong adalah teman dari kecil. Muin pindah ke Jakarta, sedangkan Liu She hiong di Jawai Kab Sambas. “Sebelum melakukan penanaman pohon kelapa, Muin terlebih dahulu menawarkan kepada Liu She hiong untuk menggarap lahannya yang terlantar. Akhirnya Liu She hiong menggarap lahan tersebut dengan menanam pohon kelapa di tiga lokasi dengan jumlah tanaman kelapa sebanyak 1700 batang” katanya.
Liu She Hiong (tergugat) kepada media ini mengatakan, bahwa pada tahun 1996 dirinya ketemu dengan Muin dan menawarkan kepadanya agar tanahnya dikelola. “Memang tanah ini pada saat itu kosong dan bekas tanaman jeruk. Kala itu Muin mempersilahkan dipakai dari pada terlantar” ucapnya. Karena di tawari, Liu She Hiong menanam pohon kelapa hibrida setelah 6 tahun, dan kemudian pohon kelapa itu berbuah sangat banyak dan tidak ada sinyal dan tanda-tanda sedikit pun dari Muin pemilik lahan untuk meminta sewa tanah tersebut. “Namun tahun 2015, Muin minta bayar sewa tanah kepada saya dan ssya sanggupi dengan cara pembayaran berupa padi sebanyak 6 Ton pertahunnya” kata Lie She Hiong.
Dengan nada sedih Liu She Hiong mengatakan terkejut dirinya dilaporkan serta digugat oleh Muin, dengan laporan bahwa dirinya menyerobot lahannya. “Saya orang miskin dan saya tidak tahu hukum, kalau tau ujungnya begini, saya tidak akan berani mengerjakan tanah yang bukan hak saya, besok kamis 12/5/2022 saya sidang saya minta hakim mengadili saya seadil-adilnya” ujarnya .(Trisyanto)
Editor : Tony S