Demi Predikat WTP, Ade Yasin Suap Auditor BPK 1,9 Milyar
JAKARTA, pelitarakyat.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/04/2022) dini hari melalui kanal youtubenya, menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin Bupati Kab.Bogor dan sejumlah oknum auditor BPK Prov.Jawa Barat.
“AY Bupati Kab.Bogor terjaring akibat hasil pengembangan laporan masyarakat. AY melalui bawahannya, meminta agar Kab.Bogor meraih predikat WTP dari BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan anggaran tahun 2021” jelas Firli Bahuri, Ketua KPK.
Firli melanjutkan, BPK Perwakilan Jabar awalnya menugaskan lima pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan interim [audit pendahuluan], atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Bogor tahun 2021. Mereka yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
Firli mengatakan, tim ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,
Menurut Firli lagi, temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Proses audit berlangsung pada Februari sampai April 2022. Sepanjang pemeriksaan berlangsung Ade memberikan uang ke para tim penilai dengan nominal berbeda. “Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 Milyar” paparnya.
Sebanyak 12 orang terjaring dalam penangkapan itu. Semua pihak yang ditangkap kini masih diperiksa secara bergantian oleh tim tangkap tangan KPK. Di antaranya Bupati Bogor, beberapa orang pejabat dan ASN Pemkab Bogor, serta beberapa pihak dr BPK perwakilan Jawa Barat.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*red/Ton)