Kemendagri Lakukan Asistensi Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa di Provinsi Bali, NTB, dan Jambi
BADUNG,pelitarakyat.co.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) melakukan asistensi teknis percepatan penetapan dan penegasan batas desa di tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jambi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa.
Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail mengatakan, Provinsi Bali dan NTB merupakan lokasi penyelesaian peta batas desa yang ditarget selesai pada 2021. Sedangkan Provinsi Jambi merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian pada 2022.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan yang sering dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya,” kata Feri di Badung, Bali, Selasa (12/4/2022).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.
Feri membeberkan, hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa, Provinsi Bali telah melaporkan sebanyak 64 desa dari 636 desa ke Kemendagri. Kemudian untuk progres penyelesaian peta batas desa Provinsi NTB, sebanyak 52 desa telah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) dari jumlah total 1.005 desa. Sementara itu, progres Provinsi Jambi telah melaporkan Perbup batas desa sebanyak 27 desa dari 1.399 desa.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes provinsi dan kabupaten. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.
“Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya,” paparnya.
Ia merinci lima langkah dalam penyelesaian PPBDes, yaitu (1) pengumpulan dan penelitian dokumen; (2) pembuatan peta kerja; (3) pelacakan dan penentuan posisi batas; (4) pemasangan dan pengukuran pilar batas; (5) pembuatan peta batas desa.
Feri menekankan, Tim PPBDes kabupaten menjadi ujung tombak pelaksanaan kelima langkah tersebut. Sebab, secara teknis tim tersebut mampu mengawal pelaksanaan program di lapangan. Dirinya juga mengingatkan, seluruh langkah tersebut harus dikoordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta.
“Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” tandasnya.(puspen/**red)