Pembawa Aspirasi Rakyat

Warga Duga Ada Kongkalikong Pada Aksi Penebangan Liar dan Penjarahan Kayu Di Desa Sabungan Ni Huta Samosir

0
Kantor Desa Sabungan Ni Huta Kec.Ronggur Ni Huta Kab.Samosir

Samosir,pelitarakyat.co.id, Tindak penebangan kayu diduga “illegal”  yang diketahui dilakukan segerombolan oknum bermarga Simbolon Sabungan Ni Huta di Sosor Tala Desa Sabungan Ni Huta  Kecamatan Ronggur Ni Huta Kabupaten Samosir, hingga saat ini belum menemukan titik cerah penyelesaian. Warga desa dari klan marga Simalango mengaku tindakan penebangan kayu tersebut berada dalam wilayah adat mereka. Penebangan ini pun patut disangkakan  illegal, karena tidak memiliki ijin dan apa yang dilakukan para oknum tersebut dianggap melanggar batas batas hak  wilayah yang sudah ditetapkan dan berlaku secara turun temurun. Kasus dugaan penebangan liar yang terjadi awal Agustus 2021 tersebut, seolah tak jelas juntrungan  penyelesaiannya menimbulkan tanda tanya bagi pihak warga marga Simalango.

Aksi Warga Sosor Tala Laporkan Kegiatan Penebangan Dan Pengrusakan Kayu Dilahan Warga

Sikap menghindar Kepala Desa Sabungan Ni Huta Master Naibaho, menjadi pemicu keraguan warga terhadap keseriusan untuk penyelasaian permasalahan ini. “Pak Kades selalu menghindar, jika kami marga Simalango hendak menanyakan duduk persoalan ini” kata Marulak Simalango, putra desa tersebut yang pulang khusus menyelesaikan permasalahan ini. Marulak yang didampingi Sormada Simalango melalui sambungan panggilan video kepada media ini juga mengatakan bertekat menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.

Sementara Kepala Desa Sabungan Ni Huta, Master Naibaho, saat dihubungi media ini melalui pesan whatsapp 0813*193**71 mengatakan, pihaknya sudah melakukan dua kali proses mediasi namun tidak memenuhi titik terang.
Ditanyakan apa yang melatarbelakangi mediasi, Master Naibaho tidak menjawab, hanya menuliskan jawaban  hal tersebut bukan ranahnya Kades.

Sebahagian Warga Sosor Tala Melaporkan Tindak Penebangan Kayu “illegal”

Kendati demikian, Master menampik bila dirinya mengeluarkan perijinan sesuai yang diatur dalam perundangan seperti Surat Keterangan Asal Usul Kayu Rakyat. “Saya tak pernah keluarkan ijin” ujar Master. Lalu, dari mana pihak Simbolon Sabungan Ni Huta memperoleh ijin?

Setali tiga uang, Camat Ronggur Ni Huta, Sitor Silalahi juga tidak memberi jawaban. Melalui pesan di whatsapp nomor +62 853-7*70-**24, hingga berita ini ditayangkan Camat belum dapat menjelaskan duduk persoalan yang terjadi.

Langkah mediasi penyelesaian masalah tanah antara Marga Simalango dari Sidihoni dengan Simbolon dari Sabunganni Huta di Kantor Camat Ronggurni Huta hasilnya gagal. Marga Simalango, yang sudah ratusan tahun menetap disana menyayangkan sikap pihak desa, kecamatan dan bahkan pihak kepolisian yang tutup mata terhadap  “pencurian kayu dan pengrusakan” tetap berlanjut di lokasi tanah Simalango di Sosor Tala Sidihoni.  Terlebih menilai sikap Kepala Desa Sabunganni Huta Kecamatan Ronggurni Huta yang tetap masa bodoh. “Ada apa dengan Kepala Desa Master Naibaho, kenapa diam saja?” kata Marulak dan Sormada.

Diketahui, warga marga Simalango berupaya mencari perlindungan keadilan. Berharap ada tindak lanjut apabila melapor ke pihak kepolisian, namun apa daya, polisi menolak menerima laporan dengan berbagai alasan.
“Ada apa dengan semua ini? Ditanggal 8, 16 Agustus 2021 yang dilanjut pada tanggal 10 dan 11 September 2021, kami marga Simalango melaporkannya ke Pihak Kepolisian Polres Samosir. Tapi semuanya ditolak tanpa penjelasan” kata Marulak Simalango.

Kantor Polres Kab.Samosir

Dikatakannya, alasan pihak Kepolisian menyangkut pada ketidakadaan alas hak di sana. Menurutnya, penebangan dan pengambilan kayu oleh pihak Simbolon Sabungan Ni Huta harus sesuai dengan Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. (Pasal 12 ayat (6) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009). Sangat disayangkan ketidak profesional petugas kepolisian yang tidak mau terima laporan. Dijelaskannya lagi, sudah ada bukti  foto pelaku di lokasi kejadian ada, ini disaksikan korban marga Simalango yang sudah beranak pinak selama ratusan dikawasan adat marga Simalango di Sosor Tala Sidihoni Samosir. “Kami hendak melapor, tapi ruang SPKT kosong. Petugas yang ada juga tanpa respon saat kami ke sana” ujar Sormada Simalango.

Ketika ditanya apa langkah yang akan ditempuh selanjutnya, Marulak Simalango yang didampingi Sormada Simalango, Marisi Simalango, dan Lamser Simalango menegaskan, pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara atas kasus penebangan liar di kampungnya dan laporan ketidak berkenannya Polres Samosir menerima laporan masyarakat. “Tidak sesuai dengan jargon Polisi Presisi yang digaungkan Kapolri dan Motto Polres Samosir (Melayani dengan KASIH “Kreatif, Aksi, Santun, Integritas, Humanis)” ungkap salah satu warga. (Tony)

Leave A Reply

Your email address will not be published.