Pembawa Aspirasi Rakyat

Kami Harus Terus Berjuang, Tanah Kami Harus Kembali

0

 

Kab.Agam,pelitarakyat.co.id,
Pasangan suami istri Kutar dan Sawinar, sejak 1972 membuka lahan, mengolah dan menanaminya dengan berbagai macam tanaman seperti Cubadak, Durian, Kelapa, Pisang dan tanaman lainnya. Kedua pasangan menaruh harapan akan perbaikan kesejahteraan hidup. Penguasaan lahan seluas 3 ha yang digunakan berkebun tersebut diketahui ninik mamak almarhum Meumar yang menjadi Datuk Kayo kala itu.

Sawinar dan suaminya Kutar berulangkali menemui almarhum Meumar Datuk Kayo untuk pembuatan surat tanah seluas 3 ha. Namun hingga akhir hidupnya, Meumar Datuk Kayo, tidak mau menerbitkan surat keterangan tanah tanpa alasan jelas. Malah tanah tersebut diserahkan almarhum Meumar ke PT AMP Plantation yang menjadi bagian dari Wilmar Group. Demikian kronologis awal seluk beluk kepemilikan tanah hingga terjadinya sengketa kedua belah pihak Sawinar dengan pihak PT AMP Plantation yang dikirim Kuasa Hukum Ibu Sawinar-Marulak Simalango SH-dari Posbakum KANNI Jakarta kepada media ini.

Sepeninggal Meumar, tongkat estafet Datuk Kayo diteruskan adiknya Maradin. Maradin pun menjadi Datuk Kayo. Pengurusan surat pun dilanjutkan Sawinar dan Kutar. Alih-alih 3 ha, luasan tanah yang dikuasai Sawinar dan Kutar malah berkurang menjadi 2 ha.
” Ya, seharusnya luasan tanah 3 ha, malah bisa berkurang” lanjut Marulak menjelaskan.

Perihal yang memprihatinkan lagi, sejak mempertanyakan pengembalian tanah seluas 1 ha dilakukan, malah kedua pasangan ini diusir harus angkat kaki dari lokasi. Seperti tertulis diawal pemberitaan, sejak tahun 1972 pasangan ini tinggal dan berketurunan ditempat tersebut. Mereka bahkan tidak pernah pergi meninggalkan tempat tersebut. Informasi lain yang disampaikan,Kutar dan Istrinya Sawimar bahkan tidak pernah mendapat sanksi adat oleh lembaga adat kenagarian setempat. Mereka pun termasuk dibawah pangayoman ninik mamak Nan Salapan juga Lembaga Kerapatan Adat Nagari disana.

Maradin Datuk Kayo sekarang bersikukuh pada prinsip dan pendapatnya. Tanah tersebut bukanlah hak pasangan Kutar dan Sawinar. Berbanding terbalik dengan fakta saat pabrik PT AMP melakukan proses perijinan Situ HO (ijin gangguan) di Kecamatan Palembayan Tahun 2012. Ketika itu, PT AMP secara yuridis mengakui lahan tersebut hak Sawinar, dimana tertulis dalam surat keterangan yang dibuat, PT AMP berbatasan dengan tanah Sawinar tersebut.

Maradin Datuk Kayo Bungkam

Menindak lanjuti perkara sengketa tanah ini, sumber terpercaya pernah menyampaikan bahwa salah satu media nasional pernah mengirimkan surat konfirmasi terhadap Maradin Datu Kayo. Permintaan konfirmasi diperkirakan pada January 2021 lalu. Namun hingga saat ini, surat konfirmasi tersebut belum pernah dijawab dan Maradin Datu Kayo memilih bungkam.

Sikap bungkam ini menurut Marulak sah-sah saja. “Itu haknya dia, tapi kita tau apa alasannya diam seribu bahasa” ungkap Marulak.

Sementara itu, dari surat kronologi yang dikirim Kutar dan Sawinar kepada media, menyebutkan, tahun 2012 tanah seluas 2 ha sudah memperoleh surat keterangan alas hak yang diterbitkan oleh Kecamatan Palembayan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salerah Aia, Wali Nagari Salerah Aia dan disetujui ninik mamak Maradin Datu Kayo. “Tanah itu juga digunakan PT AMP sebagai tempat pipa sedot air dari sungai untuk keperluan pabrik” jelas Marulak melalui telepon selularnya. Marulak tidak tahu menahu ketika ditanya apakah PT AMP memiliki ijin penggunaan air sungai seperti yang berlaku. “Konfirmasi saja ke perusahaan” lanjutnya.

Perihal lain yang dituangkan Kutar dan Sawinar di surat kronologi yang diterima media, tanah 1 ha yang diduga dikaburkan Maradin Datuk Kayo, dilakukan kerjasama pengelolaan dengan PT AMP sebagai lokasi penimbunan limbah cangkang oleh Maradin Datu Kayo. Pasangan ini menuliskan, sebelum dikelola sebagai lokasi penimbunan limbah cangkang, pada masa almarhum Datuk Kayo Maumar (abang Datuk Kayo Maradin-red) pihaknya kerap mendapat ancaman oleh oknum tak bertanggung jawab dan tanaman kehidupan seperti Cubadak, Durian dan Kelapa yang ditanam diatasnya pun tak luput dirusak tanpa ada ganti rugi. Akibat intimidasi, Kutar trauma dan ketakutan bertemu orang. Bahkan tidak jarang dirinya bersembunyi di hutan untuk cari aman. “Baru sekarang dia berani ketemu orang apalagi oknum TNI/Polri setelah mendapat pendampingan dari kuasa hukum Posbakum KANNI” kata Marulak sesuai pengakuan keluarga.

 

Dipertegas Marulak,tanah seluas 1 ha yang digunakan sebagai lokasi penimbunan limbah cangkang sawit tidak pernah diperjual belikan.

Disinggung langkah upaya penyelesaian dari Sawinar dan Kutar, Posbakum KANNI selaku penerima kuasa akan tetap berjuang hingga hak pasangan ini terealisasi. “Seperti kata mereka, Kami tetap berjuang, tanah Kami harus kembali, sampai ke Presiden pun Kami akan mengadu” pungkas Marulak Simalango SH meneruskan perkataan Sawinar dan Kutar.(Tony)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.