Pembawa Aspirasi Rakyat

Operasi Antik Toba 2021 POLRES Labuhan Batu Ungkap 126 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Dua Pelaku Di Tindak Tegas Terukur

0

Labuhan Batu,pelitarakyat.co.id. Kepolisian Ressort Labuhan Batu, Rabu (17/02/2021) memberikan keterangan pers terkait hasil Operasi Antik Toba 202. Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memimpin langsung siaran pers yang diadakan di lobby kantor Polres Labuhan Batu. Turut mendampingi, Kabag Ops KOMPOL Marluddin,S.Ag,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH,Kasubag Humas AKP Murniati,SH, KBO Narkoba IPTU Chairul Azhar,Kanit I IPDA Sarwedi,Kanit II IPDA Tito Alhafezt dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung.

Kapolres menyampaikan, selama 21 hari pelaksanaan (27 January hingga 16 February 2021), Satres Narkoba Polres Labuhan Batu bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 126 LP.  Dengan 148 tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 389,22 gram,ekstasi 22 Butir dan ganja 98,02 ditambah 4 batang pohon ganja. ” Dimana 126 Kasus diungkap oleh Sat Narkoba 59 Kasus,Polsek Kualuh Hulu 10 Kasus,Polsek Panai Tengah 8 Kasus,Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus,Polsek Kampung Rakyat 6 Kasus,Polsek Bilah Hilir 5 Kasus,Panai Hilir,Bilah Hulu dan NA IX X masing masing 4 Kasus,Kualuh Hilir,Merbau,Aek Natas 3 kasus,Sei Kanan 2 Kasus dan Polsek Silangkitang 1 Kasus” terang Kapolres Deni.

Selanjutnya disampaikannya, dari 148 tersangka terdiri dari 144 laki laki dan 4 Orang Perempuan, dan terhadap 2 Orang tersangka berinisial MZ (30) warga lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H (45) warga Kelurahan Pulo Padang Kec.Rantau Utara terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus di lapangan. Keduanya diketahui  merupakan kaki tangan dari bandar narkoba berjulukan Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut.

Tepat jam 00.00 Wib tadi malam, Operasi Antik Toba 2021 jajaran Polda Sumut  berakhir dan Polres Labuhan Batu berada di urutan ke 2 ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan.  “Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhan Batu Raya, bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres,” ujar Deni.

Pihaknya, lanjut Kapolres,  mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Harapan Kapolres ke depan,  tingkat kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba akan semakin tinggi  dan angka pecandu narkoba menurun.

Selama operasi berlangsung, Tim Polres berhasil mengamankan 6 tersangka  terduga jaringan berinisial AS (44)  dengan barang bukti sabu 51,1 gram, AR (29), DPB (27). Selanjutnya, ST dengan sabu 47,7 gram , Muh.RT (18) dengan  sabu 98,16 gram dan terakhir MZ (30) dan H (45)  dengan bukti sabu 46,98 gram. Para tersangka dituduhkan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Ril-Humas/*red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.