Pembawa Aspirasi Rakyat

Harapan Jaya Bekasi Kembali Peroleh Program PTSL 2021

0

BEKASI – Kelurahan Harapan Jaya kembali mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.Melalui ketentuan, Kelurahan Harapan Jaya mendapatkan 1500 bidang PTSL dikarenakan memiliki Peta Bidang Tanah (PBT) yang lebih sejumlah 3.290 bidang.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Andi Bakti kepada awak media mengatakan, hari ini dilakukan penyuluhan terhadap kelompok masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penyuluhan hadir Kepala Kantor BPN, Bidang Hukum Polrestro Bekasi Kota, Camat Bekasi Utara, Lurah Harapan Jaya, dan seluruh Pokmas di Kelurahan setempat.

Kementerian ATR/BPN RI sendiri juga menargetkan Kota Bekasi, Jawa Barat akan selesai 25.000 bidang tanah pada program PTSL Tahun 2021, yang berlokasi di seluruh Kelurahan di Kecamatan Pondok Gede dan Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

“Kita terus tekankan kepada pelaksana tugas Pokmas, bahwa tidak ada pungutan selain yang sudah ditentukan pada program PTSL ini,” tukas Andi Bakti, seraya meyakinkan awak media bahwa BPN tidak membenarkan pungutan selain yang sudah ditentukan, Kamis (18/2/2021).

Sementara, Koordinator PTSL dari ATR/BPN Kota Bekasi, Fransisco (Ciko) menjelaskan kenapa harus kelurahan Harapan Jaya lagi yang dapat program PTSL 2021 di Kota Bekasi?

Ciko menjelaskan data BPN Kota Bekasi, menerangkan bahwa K3.3 sejumlah 3.290 bidang berada di lokasi Kelurahan Harapan Jaya, yang mempunyai peta bidang tanah (PBT) lebih di tahun 2019.

Perlu diketahui, K3.3 itu adalah dimana pemohon PTSL yang belum bisa melengkapi dokumen pada saat pengajuan PTSL.

Artinya, sambung Ciko, karena kelurahan Harapan Jaya memiliki PBT lebih sebanyak 3.290 di tahun sebelumnya. Maka di tahun 2021 ditargetkan 1500 bidang tanah untuk memangkas sisa PBT lebih di Kelurahan Harapan Jaya.

“Untuk kecamatan Pondok Gede, K3.3 sudah habis dengan PBT lebih sebelumnya 3.500 bidang, dan Pondok Gede sudah dicanangkan sebagai kecamatan lengkap di Kota Bekasi,” terangnya.

Dikatakan juga, karena kelebihan kuota dari Pondok Gede hanya 1500 bidang. Maka harapan jaya hanya mendapatkan kuota 1500 bidang itu, dari PBT lebih sejumlah 3.290.

Hal itu dikarenakan ATR/BPN Pusat mempunyai program khusus yakni Kecamatan dan Kelurahan lengkap, disetiap Kota dan Kabupaten.

Kelurahan Harapan Jaya sendiri merupakan salah satu kelurahan di Kota Bekasi yang sudah dinyatakan hampir lengkap. Maka tahun 2021 kelurahan harapan jaya mendapatkan kembali program PTSL agar menjadi Kelurahan lengkap sesuai program BPN Pusat.

“Karena Kelurahan Harapan Jaya mempunyai PBT lebih sejumlah 3.290 bidang tanah, maka wajib selesai bersertifikat semua,” paparnya.

Nantinya, Ciko menambahkan, pada tahun 2023 BPN mempunyai target melengkapi kekurangan dari PBT lebih sejumlah 3.290 K3.3 yang berlokasi di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.(Nugi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.