Pembawa Aspirasi Rakyat

Pemkot Bekasi Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional, Ini Kata RWP

0

BEKASI – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/33/SET Covid 19, jam operasional Pasar tradisional dibatasi selama 15 hari.

Seperti yang tercantum dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid 19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid -19) pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.

Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Covid -19 dan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor HM 4.6/02/SETEKON /01.2021 tanggal 08 Januari 2021 tentang Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan Pandemi COVID-19.

Berkenaan dengan hal tersebut melalui Surat Edaran terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 Pemerintah Kota Bekasi kembali pada Standarisasi Protokol Kesehatan yang salah satu ketentuannya membatasi jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan berlaku.

Menanggapi hal tersebut, RWP Pasar Kranji Baru, Sri Mulyono mengaku sudah mendapat informasi dari tayangan media elektronik. “Saya sudah dapat informasi dari rekan-rekan. Mereka dapat info dari televisi bang, namun belum menerima surat pemberitahuan dari Dinas dan UPTD,” ungkap Mulyono kepada Pelita Rakyat, Sabtu (9/1/2021).

Kendati begitu, pihak rukun warga pasar (RWP) beserta pedagang tetap ikuti aturan pemerintah, karena memang bukan hanya kita saja yang seperti itu aturannya.

Menurutnya, guna mencegah penularan wabah covid 19 di Kota Bekasi, maka kita siap patuhi aturan tentu dengan kesepakatan pedagang. “Mudah-mudahan ada sedikit kelonggaran dari aturan tersebut,” harap Mulyono.

Yang jelas, sambung Mulyono, kita akan lakukan pembatasan para pedagang. Pedagang di luar gedung pasar akan kita pindahkan ke dalam dan dibatasi sesuai Prokes.

Mulyono menambahkan, Karena ini kepentingan bersama, kita akan ikuti aturan kecuali aturan tersebut hanya untuk pasar Kranji baru.

Namun Mulyono juga mengatakan bahwa sampai saat ini juga belum menerima surat pemberitahuan dari dinas atau UPTD setempat. Realisasi infonya dari media mulai hari Senin 11 Januari 2021 baru diberlakukan

“Intinya kita siap mengikuti aturan yang ada, dan berharap covid segera berakhir,” pungkasnya.(nugi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.