Rumahnya Digusur, Warga Jatikarya Pilih Tinggal di BPN Bekasi
BEKASI – Ratusan warga Jatikarya Kecamatan Jatisampurna melakukan aksi damai terkait uang konsinyasi pembebasan lahan yang belum rampung di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020).
Diketahui, warga yang melakukan aksi damai tersebut merupakan Ahli Waris warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang mencari keadilan.
Tampak dalam aksi damai tersebut, massa membawa spanduk menuntut BPN, agar segera membayar uang konsinyasi pembebasan lahan warga Jatikarya dalam proyek jalan tol Cimanggis – Cibitung.
Para ahli waris warga Jatikarya didampingi H. Dani Bahdani, SH selaku kuasa hukum warga yang sempat di terima oleh pejabat BPN Kota Bekasi di ruang rapat sekretaris lantai dasar. Namun, audiensi ahli waris warga Jatikarya dengan BPN kota Bekasi sangat alot serta terjadi perdebatan antara pejabat BPN Kota Bekasi dan ahli waris warga Jatikarya.
Dikatakan, tujuan warga datang ke kantor BPN Kota Bekasi pertama menagih serta dalam rangka mencari keadilan.
“Hal ini sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016, bahwa BPN Kota Bekasi dan Kanwil BPN Jawa Barat wajib membatalkan sertifikat hak pakai Nomor 1 Jatikarya, tanpa harus menunggu adanya penghapusan aset,” ucapnya.
“Selain itu yang kedua, permintaan klien kami tahan yang terkena pembebasan jalan tol agar segera di terbitkan surat pengantar validasi mengingat bidang – bidang tanah tersebut telah mendapatkan surat dari pihak Kelurahan yang menerangkan sebanyak 17 bidang yang terkena pembebasan jalan tol,” ungkapnya.
Jadi dalam hal ini, lanjutnya, bahwa sebelum ATR/BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pengantar Validasi dan membatalkan sertifikat hak pakai Nomor 1 Jatikarya. “Mereka (para warga) akan tetap terus bertahan, sampai kapan pun. Serta mengancam akan menginap di kantor BPN,” pungkas H. Dani Bahdani.[
Sementara, Ustad Sulaiman salah satu utusan ahli waris warga Jatikarya dengan geram menjelaskan kepada awak media hasil diskusi tadi dengan pihak BPN Kota Bekasi tidak ada keputusan pasti bahkan terkesan BPN Kota Bekasi melecehkan ahli waris warga Jatikarya.
“Artinya semua persyaratan yang di minta oleh pihak BPN Kota Bekasi telah di berikan ahli waris, namun tidak diproses oleh BPN Kota Bekasi. Semua berkas yang telah diberikan oleh pihak warga melalui pengacaranya, tidak secuil pun mereka atau BPN Kota Bekasi tidak diprosesnya. Alasan mereka tidak jelas, banyak surat yang diduga di tutupi oleh BPN Kota Bekasi terhadap warga Jatikarya,” paparnya.
Dalam orasinya, Ustadz Sulaiman yang mewakili juga menyatakan, kedatangan warga Jatikarya ke BPN Kota Bekasi menuntut hak-hak warga selaku ahli waris terkait pencairan uang pembebasan jalan tol, “Kedatangan kami (warga) bukan untuk berdemo, tapi kedatangan kita menuntut BPN Kota Bekasi segera mengeluarkan surat pengantar kepada PN Bekasi untuk pencairan uang konsinyasi,” ujarnya di depan gedung BPN Kota Bekasi.
Masih dalam orasinya, Ustadz Sulaiman mengancam, apabila tuntutan warga Jatikarya tidak dipenuhi, warga akan menduduki dan menginap di Kantor BPN Kota Bekasi hingga tuntutan dipenuhi.
“Kita telah menyiapkan segala sesuatunya, dengan membawa tenda, kompor dan peralatan untuk memasak. Apabila tuntutan warga tidak dipenuhi, kita menginap di kantor BPN,” tegasnya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan pers.(nugi)