BEKASI, pelitarakyat.co.id – Dengan adanya konferensi pers dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada tanggal 9/10/2020 Wawan Hermawan selaku koordinator lapangan menilai Dinas pendidikan kota Bekasi sangat tidak koperatif, saat barisan mahasiswa bekasi di undang untuk menghadiri konperensi pers .
menurut wawan” pihak dinas pendidikan belum siap mengadakan konprensi pers” karena mahasiswa menuntut 5 point di antaranya
1. Data hasil verifikasi sekolah PKBM
2. Data alokasi anggaran dari BPKAD
3. LKPJ,realisasi alokasi anggarana dari BPKAD
4. Data pengembalian dana BOP ke BPKAD
5 salinan SK penetepan pagu awal dan perubahan peserta sercara terinci
Sesuai dengan surat nomor: 003/bara aksi/2020, pasca konperensi pers Bara Aksi mengkonfirmasi malah di balas dengan surat tanggapan permintaan data nomor : 421/8918/disdik.pem.PAUDDIKMAS,”ungkap wawan kepada awak media,sabtu (17/10/2020).
Lanjut wawan, Sekdis pendidikan kota bekasi terlalu pintar berasumsi, karena apa yang di minta malah di balas surat, semakin janggal kalau dinas pendidikan kota bekasi tidak bisa memperlihatkan data sesuai dengan UU KIP No.14 tahun 2008, dan pasal 27 ayat 5, 6, 7, 8, 9 Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik,”terang nya.
Kami (Bara aksi-red) menduga ada pemalsuan dokumen negara dan cacat hukum pada realisasi anggaran dana BOP ,PKBM karya bakti yang beralamat jl.Ahmad Yani gd.partai golkar, karena diduga kuat telah melanggar salah satu syarat lembaga penerimaan bantuan dana HIBA BOP PKBM pada tahun 2019 yakni point ke 7 (surat kepemilikan tanah, sewa minimal 3tahun) pada persyaratan izin operasional lembaga PKBM dan belum bersertifikasi ISO bahkan sampai akreditasi dan sangat janggal.
Sesuai pers rilis yang di bagikan pada konprensi pers 9 oktober 2020 tentang perubahan pagu tahap 1. 22 lembaga , tahap 2. 20 lembaga di surat kemendikbud nomor 1779/c4.1/pm/2019 terinci bahwa pkbm di kota bekasi mendapatkan 28 lembaga di tahap ke 2, lalu kemana kah 8 lembaga lagi,
” kami (Bara aksi- red) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan ke Kejari Kota Bekasi terkait indikasi kasus kasus tersebut diatas berdasarkan data dan fakta dilapangan yang kami temui, karena Kasus ini harus segera terungkap dan supremasi hukum harus di tegakkan setinggi-tingginya di Kota bekasi ini, itu harga mati buat kami, BARA AKSI sebagai “Agen Of Control” kebijakan pemerintah yang sengaja di kebiri.
Terkait konferensi pers lalu, Bara menilai,
Sekdisdik terlalu pintar berasumsi, karena apa yang di minta malah di balas surat, semakin janggal kalau dinas pendidikan kota bekasi tidak bisa memperlihatkan data (kata Bara Aksi)
Permintaan Bara Aksi diantaranya
1. Data hasil verifikasi sekolah PKBM
2. Data alokasi anggaran dari BPKAD
3. LKPJ,realisasi alokasi anggarana dari BPKAD
4. Data pengembalian dana BOP ke BPKAD
5 salinan SK penetepan pagu awal dan perubahan peserta sercara terinci
Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar belum memberikan tanggapan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tertulis.