Reskrim Polrestro Bekasi Kota dilaporkan ke Propam Mabes Polri
BEKASI,pelitarakyat.co.id,MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi secara resmi telah melaporkan dugaan ketidak profesionalan terkait penanganan perkara LP/1122/K/V/2020/ SPKT Restro Bekasi Kota tertanggal 17 Mei 2020 ke Propam Mabes Polri, pada 12 Oktober 2020.
Dengan Nomor lapor SPSP2/2836/X/2020/Bagyanduan yang diterima oleh Sucia Oktaviani Sakti, sebagai bamonev Sentra Pelayanan Propam Tim II.
“Secara resmi kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri terkait proses laporan kami terkait perusakan plang yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut seperti penetapan tersangka ataupun SP3. Laporan padahal laporan kami sudah sejak 17 Mei 2020 lalu”ungkap BPPH MPC PP Kota Bekasi Bernardus Tamba SH, dalam konfrensi pers di kantor MPC PP di Jalan Khairil Anwar, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2020).
Dikatakan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri tersebut terkait Profesionalitas penyidik Reskrim Polrestro Bekasi. Dalam laporan itu ada empat nama meliputi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Wakasat Reskrim, Kanit IV dan Kabag Wassidik Dirreskrimum PMJ.
Menurutnya meski sudah beberapa bulan sejak laporan dilakukan di Polrestro Metro Bekasi Kota, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Meski berulang kali ditanyakan terkait penanganannya selalu di jawab masih dalam penyidikan.
Dikonfirmasi kenapa ikut melaporkan Kabag Wassidik Dirreskrimum PMJ, Tamba menegaskan terkait digelar perkara wassidik Direskrim Polda, tanggal 7 Oktober. Dia menilai tidak sesuai dengan perkara 170 yang dilaporkan tapi malah ke persoalan perdata.
“Yang dinamakan gelar perkara itu sebenarnya harus menghadirkan pelapor dan terlapor beserta saksi ahli selain dari penyidik agar mendapat duduk perkara sebenarnya sehingga tersangka bisa diketahui serta apakah perkara dilanjut ke Kejaksaan atau di SP3 kan,”tegasnya menilai gelar perkara tersebut tidak fear.
Diketahui persoalan tersebut bermula dari pemasangan plang, oleh Ketua MPC PP Kota Bekasi Aries di samping pintu masuk salah satu perusahaan di wilayah Bantargebang. Ketua PP Kota Bekasi tersebut mendapat kuasa untuk pengawasan atas objek eksekusi pada perusahaan yang berada di KM 14 gang Arwis.
Sesuai keputusan pengadilan bahwa lahan tersebut telah memiliki hukum incrah ada penetapan dan sudah eksekusi dan sudah dibacakan. Atas perusakan tersebut Aries Budiman, telah melaporkan lima orang pelaku perusakaan plang.
“Kasus tersebut sebenarnya kasus perdata dan telah ada keputusan incrah bahwa PT tersebut dihukum harus membayar hak pesangon karyawannya sebesar Rp4 miliar lebih. Pengadilan juga sudah menetapkan dua setifikat tanah dan sebelimnya sudah di blokir setelah ada berita acara eksulekusi. Ada 28 karyawan yang berhak mendapatkan pesangon yang harus di bayar perusahaan tersebut,”pungkasnya.
Sementara Ketua MPC Kota Bekasi Aries Budiman berharap, Propam bisa memproses laporannya dengan seadil-adilnya.
“Saya meminta propam menindaklanjuti perkara ini tegak lurus tidak memihak kekiri atau kanan. Perkara yang saya laporkan menurut saya sudah memenuhi, unsur karena yang melakukan perusakan sudah mengaku, yang menyuruh juga mengaku, barang bukti sudah ada di Polrestro Bekasi Kota.