KEJAKSAAN NEGERI KAB.BANDUNG DIDUGA LAMBAT TANGGAPIN LAPORAN MASYARAKAT
Kab.Bandung,pelitarakyat.co.id, Kejaksaan Negeri Kab.Bandung diduga lambat tangani kasus laporan masyarakat yang sudah dilaporkan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Tanjung Sari. Bahkan sampai berita ini di terbitkan belum ada sinyal Kepala Desa Tanjung Sari(terlapor) diproses hukum dan masih melenggang seakan akan tidak terjadi apa apa.
Dalam laporan yang diantar langsung oleh perwakilan masyarakat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Bandung ter tanggal 24 Agustus 2020 dengan tanda terima yang resmi dari Kejaksaan Kab.Bandung. Dalam laporan yang dibuat masyarakat sangat jelas Kepala Desa Tanjung sari Kec.Cangkuang Kab.Bandung melakukan kesalahan. Kepala Desa Tanjung Sari diduga melakukan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang,penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan ADD sejak tahun 2019/2020. Bahkan dalam dokumen laporan itu sudah dipaparkan nominal jumlah dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan KepdesTanjung Sari, namun laporan masyarakat itu hanya angin laku dan tidak di tanggapi pihak Kejaksaan Negeri Kab.Bandung. Tidak adanya tanggapan membuat masyarakat merasa kecewa terhadap pelayanan pihak Kejaksaan Negeri Kab.Bandung.
Terkait masalah laporan itu masyarakat Tanjung Sari Kec.Cangkuang Kab.Bandung bertanya tanya ada apa dengan pihak Kepdes dengan Kejaksaan Negeri Kab.Bandung.Masyrakat mengharapkan agar pihak Kejaksaan Negeri Kab.Bandung segera memanggil dan memeriksa Kep Des Tanjung sari,Kec Cangkuang,sebab dalam laporan itu ada dugaan kuat tindak pidana korupsi.(Dav/Ton)