Koperasi Berkah Batu Timur Gelar Rapat Anggota Bahas Perubahan Akta Notaris Keanggotaan
LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Sebanyak 25 orang yang terdiri dari jajaran pengurus, anggota dan pengawas Koperasi Berkah Batu Timur (BBT) menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) di Sekretariat Koperasi BBT, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin (12/5/2025).
Rapat itu dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus mengevaluasi jumlah anggota koperasi BBT yang kini menjadi 25 setelah tujuh anggotanya mengundurkan diri dari keanggotaan di koperasi yang bergerak di bidang usaha batu belah itu.
“Mengingat koperasi ini adalah mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong, untuk hal itu saya hari ini mengadakan rapat besar dalam hal mengambil satu keputusan mengenai orang-orang yang sudah mengundurkan diri ini. Karena bebannya akan ada di kita, di koperasi, ketika mereka ini masih ada namanya di akta notaris. Nah, ini akan kita rembukkan bersama,” ujar Ketua Koperasi Berkah Batu Timur, Samsudin, di hadapan seluruh peserta rapat.
Lebih lanjut Samsudin mengatakan, Koperasi BBT perlu melakukan perubahan akta notaris agar nama ketujuh mantan anggota koperasi BBT itu tidak tercatat lagi di dalam akta. Meski begitu, dia berharap agar keputusan perubahan akta notaris itu disepakati melalui musyawarah.
“Mengingat apa yang disampaikan tadi, secara garis besar keputusan tertinggi yang bisa kita ambil dari sebuah lembaga koperasi itu sendiri adalah keputusan musyawarah. Hasil musyawarah bersama itu yang akan menjadi keputusan kita bersama. Karena ini sifatnya kritis dan urgent,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dewan Pengawas Koperasi Berkah Batu Timur, Azzoheri mengajak pelaku usaha yang berkecimpung di bisnis batu belah untuk bergabung dalam keanggotaan. Selain itu, dia juga meminta aparat berwenang untuk dapat menertibkan sekaligus menindak para pengusaha batu belah yang mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Koperasi Berkah Batu Timur alhamdulillah telah disupport oleh pemerintah daerah, tinggal satu izin lagi yaitu izin RTRW-nya. Koperasi ini mengakomodir seluruh pengusaha batu belah yang ada di Lampung Timur.
Kita ini mendorong UMKM maka terbentuklah wadah Koperasi Berkah Batu Timur. Saya berharap agar yang belum tergabung dalam Koperasi Berkah Batu Timur segeralah bergabung sebab kalau mereka tidak bergabung izin mereka itu ilegal. Karena izin ini bukan sembarangan dikeluarkan baik dari pusat, provinsi maupun di daerah. Saya minta aparat penegak hukum khususnya Polda Lampung untuk menertibkan mereka yang ilegal itu” pungkasnya.*(Safarudin)