Pembawa Aspirasi Rakyat

Sisir HGB di Laut Sidoarjo, Dinas Kelautan Jatim Tak Temukan Apapun

0

JAWA TIMUR,pelitarakyat.co.id – Giliran rombongan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur meninjau lokasi temuan HGB di laut Surabaya seluas 656 hektare.

Setelah melakukan penyisiran di lokasi laut yang berada di wilayah Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo itu DKP Jatim tidak menemukan apapun

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim Muhammad Isa Anshori mengaku timnya telah menyisir wilayah 656 hektare itu. Hasilnya, tidak ditemukan pagar ataupun penanda yang didirikan di lautan tersebut.

“DKP Jatim sudah menurunkan tim ke lapangan bahwa pada lokasi HGB dimaksud tidak ditemukan apapun di perairan,” kata Isa , Rabu (22/1/2025).

Isa mengatakan bahwa laporan itu telah disampaikan kepada Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Pihaknya masih akan melakukan investigasi demi memastikan tidak ada bangunan di wilayah perairan itu.

“Kami sudah laporkan sementara hasil investigasi kepada Pak Pj Gubernur Jatim. Akan akan investigasi terus untuk memastikan tidak ada kegiatan atau bangunan di wilayah itu,” katanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan HGB di laut Sidoarjo harus segera ditertibkan. Adhy menegaskan penertiban itu tidak perlu menunggu masa aktif HGB habis.

“Saya kira kalau sudah seperti ini, kami tertibkan. Kami imbau kalau sudah mati dan tidak sesuai peta kita selesaikan (tidak boleh lagi ada HGB),” kata Adhy di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Diketahui, HGB dengan total luas 656 hektare (ha) yang terbagi menjadi 3 sertifikat itu terletak di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.

HGB di laut Sidoarjo itu ditemukan salah satunya oleh warganet pemilik akun X @thanthowy, yakni Thanthowy Syamsuddin. Dosen FEB Unair itu menemukan keberadaan HGB seluas 656 hektare itu melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN.

Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dua dari 3 HGB itu dimiliki oleh PT Surya Inti Permata, sedangkan satu lainnya milik PT Semeru Cemerlang yang bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada 1996 dan berakhir tahun 2026.

Terkait penertiban ini Adhy menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jatim. Hasil koordinasi disepakati untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk melibatkan Pemkab Sidoarjo.

Sementara berdasarkan aturan, Adhy menjelaskan ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2023 tentang RT/RW. Merujuk itu, maka seharusnya tidak boleh ada HGB di laut. Terlebih itu masih dalam ranah dari Pemprov yang mana jaraknya 0-12 mil.

“Kami menanyakan kepada yang menerbitkan, yang jelas kami menurunkan tim dari dinas kelautan karena itu garis pantai 0-12 mil jadi kewenangan provinsi,” tegasnya.

“Tapi itu kemarin baru selesai pembagian zona laut, zona industri, zona biota laut dan untuk kabel laut itu saja. Tapi urusan pemetaan tanah memang di daratan dan itu tugasnya BPN,” terang Adhy.

Kemarin, Kepala BPN Jatim Lampri menjelaskan dalam konferensi pers bahwa wilayah laut tidak boleh dikeluarkan HGB. Kecuali laut itu adalah kawasan reklamasi.

“Nggak boleh lah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah,” pungkasnya.(Puji)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.