Pembawa Aspirasi Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Bahas Tiga Poin

0

SUKABUMI,pelitarakyat.co.id – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka :1) Penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Raperda tentang Produk Hukum Daerah; 2) Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA); 3) Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (6 Maret 2025).

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda H. Ade Suryaman, Unsur TNI dan Polri, Para Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya

Bupati dalam sambutannya menjelaskan bahwa Raperda tentang produk hukum daerah disusun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kualitas produk hukum daerah yang baik, yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua pihak dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

” Agar proses produk hukum daerah dapat berjalan secara tertib, terencana, terpadu dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah dalam rangka mewujudkan sebuah produk hukum daerah yang baik dan ideal,” jelasnya.

Lanjut disampaikan Bupati  dengan ditetapkannya Raperda tentang produk hukum daerah menjadi Perda tentang produk hukum daerah, diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penyusunan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan dan potensi daerah, guna mewujudkan strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi. (e_y4ni3/Diskominfosan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.