LSM Jaringan Kerakyatan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pembebasan Lahan SMPN 35 Depok
DEPOK,pelitarakyat.co.id – LSM Jaringan Kerakyatan mengirimkan siaran pers terkait kasus pembebasan lahan untuk SMPN 35 yang berlokasi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, selasa (27/02/2025).
Dalam siaran pers yang di tanda tangani Kordinator Jaringan Kerakyatan Joko Susilo, menilai saat ini kasus tersebut seolah jalan di tempat.
“Padahal semua bukti yang ada sudah terang benderang mengindikasikan adanya permainan. Seperti proses penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui kuasanya SAFRIZAL ke BPN, yang telah mengajukan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Diduga dalam prosesnya BPN tidak mengindahkan aspek data fisik dan data yuridis atas bidang tanah tersebut. Dalam hal ini BPN seolah-olah menggugurkan kewajibannya hanya berdasarkan data yang disajikan dan disusun oleh PPAT, yakni Camat Cimanggis dalam Akte Jual Beli (AJB), dan Notaris langganan Disrumkim dalam Akta Pelepasan Hak” ujar Joko via sambungan telpon, Selasa (25/02/2025) saat di konfirmasi terkait siaran pers dari Jaringan Kerakyatan.
Lebih lanjut Joko menambahkan, dirinya mengindikasikan permainan semacam ini diduga telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di BPN Depok terutama terkait dalam hal penerbitan sertifikat tanah yang belum diketahui status kepemilikannya.
“Padahal Menteri ATR/ BPN telah menyatakan akan serius untuk memberantas Mafia Tanah melalui kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diantaranya melalui Nota Kesepahaman Nomor 1/SHB-HK-03.01/I/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020. Bahkan Jaksa Agung telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah” terang Joko.
Joko menegaskan, Jaringan Kerakyatan melalui siaran pers nya mendesak kepada seluruh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK, agar serius dalam menangani kasus Mafia Tanah terutama dalam proses pembebasan Lahan untuk SMPN 35 Depok
“Jaringan Kerakyatan juga mendesak seluruh aparat penegak hukum termasuk KPK, agar jaringan mafia tanah yang diduga beroperasi di dalam tubuh institusi BPN Kota Depok segera dibongkar dan diusut tuntas” tambah Joko.
“Jaringan Kerakyatan Kota Depok juga mendesak seluruh aparat penegak hukum termasuk KPK, agar mengusut tuntas dan mengaudit kembali penggunaan APBD Kota Depok yang dialokasikan untuk pembebasan lahan untuk SMPN 35 Depok. Termasuk di dalamnya anggaran penerbitan sertifikat tanah untuk dijadikan aset Pemerintah Kota Depok. Dalam hal ini, yang juga harus diusut tuntas adalah dugaan keterlibatan Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan dan penetapan dana APBD untuk pembebasan lahan SMPN 35 Depok” lanjut Joko.
Adapun 7 tuntutan dari Jaringan Kerakyatan dalam siaran pers nya adalah: 1. Usut tuntas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok; 2. Usut tuntas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kota Depok 2021 – 2024 Supian Suri, Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok 2021 – 2025 Muhammad Idris dan Imam Budi Hartono.; 3. BPN Depok harus cabut izin Dody Setiawan (Camat Cimanggis) selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) akibat mal administrasi berpotensi kerugian negara; 4. Usut tuntas dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran DPRD Depok 2019 – 2024.; 5. Usut tuntas dugaan keterlibatan Lurah Curug dan jajarannya, Camat Cimanggis dan jajarannya, oknum Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Kadis Rumkim dan jajarannya khususnya Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok; 6. Usut tuntas dugaan keterlibatan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Depok 2021 – 2024; 7. Usut tuntas dan periksa dugaan keterlibatan figur kunci kasus pembebasan lahan SMPN 35 Depok (Titih Sumiati dan Safrizal)
“Setelah siaran pers ini, kami akan segera mengadakan aksi demonstrasi untuk mendesak penuntasan kasus pembebasan lahan SMPN 35 Depok” tegas Joko.
Sementara Danu Hermawan, salah satu staf BPN Depok yang di minta untuk konfirmasi terkait siaran pers Jaringan Kerakyatan yang salah satu tuntutannya untuk mencabut izin Dody Setiawan Camat Cimanggis selaku PPATS menjelaskan dirinya sudah kordinasi ke atasan namun belum ada arahan untuk memberikan keterangan.
“Saya sudah minta arahan atasan, namun sampai saat ini, belum ada arahan untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaringan Kerakyatan ke BPN Depok” ujar Danu via sambungan telpon, Kamis (27/02/2025). (dk)