RSUD Sukadana Tidak Melayani Pasen Berobat Jalan Mengunakan BPJS Aktip
LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – RSUD Sukadana Lampung Timur tidak melayani pasen BPJS aktip dengan keluhan pasen pusing.panas demam dan tengrokan sakit yang di derita pasen atas nama Rajasa pada Minggu 26 Januari 2025
Orang tua pasien yang tidak mau di sebut kan namanya sangat menyayangkan atas pelayanan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit Sukadana Lampung Timur yang tidak dapat memberikan pelayanan atau pengobatan kepada anak saya yang menderita sakit panas,batuk,tengorokan sakit dan pusing-pusing.
Padahal kami berobat memakai BPJS aktip yang kami bayar setiap bulan nya yang menurut saya seharusnya kami bisa mendapatkan pelayanan, pengobatan minimal bisa berobat jalan untuk antisipasi agar keluhan sakit yang dirasakan bisa reda, namun miris di tolak oleh pihak rumah sakit jelas nya.
Di tempat yang sama awak media Pelita Rakyat melakukan komfirmasi kepada dokter yang sedang tugas di ruang IGD, dr Dewangga Panji Mahardika menjelas kan kondisi pasiennya memang sudah kita cek dari kondisinya dalam bahasa normal suhunya itu 37,5 sedangkan ketika bilang demam itu 38 derajat Celcius, kita sudah cek kondisi-kondisi gawat daruratnya.
Yang kedua ada kondisi-kondisi pasien mungkin dia satu dehidrasi seperti mual muntah sudah kita konfirmasi tidak ada, kita sudah bisa baca dari kondisi tanda-tanda vitalnya semuanya dalam batas normal tidak ada tanda-tanda dehidrasi lemas, mencret tidak ada. Jadi kalau peraturan BPJS tidak ada sebuah kegawatan pada pasien, kita tawarkan kepada pasien 1 bisa berobat jalan yang pasti tidak bisa dirawat inap dan kita tidak sarankan untuk merawat inap karena memang tidak ada kondisi gawat darurat.
Jadi untuk pasien berobat jalan berdasarkan aturan BPJS tidak bisa menggunakan BPJS berdasarkan undang-undang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan rumah sakait terutama pada pasal 3 kriteria gawat darurat dan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 821 tahun 2018 dengan urutan harus memenuhi kriteria kegawat daruratan meliputi 1 mengancam nyawa membahayakan diri dan orang lain dan lingkungan anaknya tidak ada.
Nomor dua adanya gangguan saluran pernapasan dan sirkulasi kita sudah cek dari respiratornya dalam batas normal,masih bisa berkomunikasi dengan baik tidak ada gangguan pernapasan dan yang ketiga adanya penurunan kesadaran pasen nya masih dapat berkomunikasi dengan baik tidak ada gangguan
Nomor empat tidak adanya gangguan, jadi pasen tidak bisa berobat jalan mengunakan BPJS,tutupnya. (Safaruddin)