Ketua GML-IB Lamtim Menduga KPU Tebang Pilih Dalam Meyediakan Pasilitas Debat Publik Putaran ke-3
LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Acara debat publik putaran ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2024 berlangsung pada Sabtu (16/11/2024) di Gedung Akademik Centre, Kampus II IAIN Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Namun dalam pelaksanaannya KPU Lampung Timur diduga tebang pilih dalam menyediakan tempat untuk pasilitas para peserta pendukung paslon tersebut,seperti kursi untuk tempat duduk pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Melihat pelaksanaan tersebut Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML-IB) kabupaten Lampung Timur Saparuddin menyayangkan pasilitas yang di sediakan KPU untuk berlangsung nya debat publik ke 3,terlihat ada dugaan KPU Lampung Timur tebang pilih saat memberikan pasilitas kepada para pendukung antara 01 dan 02.
Hal tersebut terlihat jelas saat penyediaan tempat duduk bagi pendukung 01 tidak dapat pasilitas kursi, sementara simpatisan atau pendukung 02 di sediakan pasilitas kursi.
Di sisilain Saparuddin menjelaskan saat acara Debat Publik Cabup ke 3 terbuka berlangsung,nampak terlihat dari simpatisan 02 melibatkan beberapa anak dibawah umur,di perkirakan anak-anak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kuat dugaan minim nya arahan ataupun penjelasan dari calon Bupati ataupun tim sukses sehingga mereka tidak paham.
Meski tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.
Pasal 280
Ayat (2) Pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anak-anak.
Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Berikut uraiannya.
Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Momentum penting dalam proses demokrasi sebuah negara, di mana masyarakat berhak menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Akan tetapi, dalam rangka menjaga integritas, kelompok rentan seperti anak-anak dilarang untuk dilibatkan,Tegas Saparuddin. (S.red)