Pembawa Aspirasi Rakyat

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Alamat Palsu Pakai Undang-Undang Penundaan Pemilu, DPD GMLI Lamtim: Kami akan Sampaikan ke DKPP

0

LAMPUNG TIMUR,pelitarakyat.co.id – Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) menolak laporan DPD Gerakan Masyarakat Lokal Indonesia (GMLI) Lamtim perihal dugaan pencantuman alamat palsu oleh salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Lampung Timur 2024.

Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Lamtim dengan Nomor: 266/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 itu menyebutkan bahwa laporan atau pengaduan yang dilayangkan DPD GMLIB Lamtim tidak memenuhi unsur materiil.

Bawaslu Lamtim mengacu berdasarkan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o14 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Bawaslu Lamtim juga menyebutkan bahwa laporan DPD GMLIB Lamtim dengan Nomor Penerimaan 004/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tidak dilakukan registrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GMLI Lamtim, Safarudin, mengaku pihaknya merasa kecewa dengan profesionalitas Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah SHI. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah membaca isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang dipakai Bawaslu Lamtim. Padahal, kata Safaruddin, Undang-Undang tersebut tidak tepat jika dipakai menjawab laporan atau pengaduan yang disampaikan pihaknya.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Lamtim. Kami juga sudah membaca isinya. Mereka (Red.Bawaslu Lamtim) memakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Setelah kami cross check pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (JDIH KPU), secara garis besar isi Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19),” ujar Safaruddin saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim, Kamis (10/10).

Lebih lanjut Safarudin mengatakan, bahwa jawaban Bawaslu Lamtim itu sama sekali tidak linier dengan pokok perkara yang diadukannya terkait dugaan alamat palsu oleh salah satu paslon Bupati peserta Pilkada Lamtim 2024.

“Kita mengadukan terkait dugaan alamat palsu salah satu paslon Bupati. Tapi kok Bawaslu jawabnya dengan Undang-Undang penundaan pemilihan kepala daerah? Ini sangat tidak profesional sekali. Ketua Bawaslu Lamtim amatiran. Kami akan mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkasnya.

“Kami mempertanyakan kompetensi Lailatul Khoiriyah sebagai Ketua Bawaslu Lamtim. Bagi kami, Ketua Bawaslu Lamtim sangat tidak profesional. Mereka digaji besar dengan menggunakan uang negara yang notabene berasal dari rakyat. Jangan membodohi publik dengan menggunakan Pasal-pasal yang tidak sejalan dengan pengaduan masyarakat. Jika tidak menguasai Undang-Undang Pemilu sebaiknya mundur saja biar digantikan dengan orang yang lebih mumpuni,” tambahnya.

Masih kata Safarudin, setiap orang memiliki hak asasi dalam dunia demokrasi. Namun, tambahnya, harus dengan cara yang benar. “Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Itulah demokrasi kita. Akan lebih bagus lagi jika kita memilih pemimpin dengan kondite yang baik,” tegas Safarudin.(S/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.