Pembawa Aspirasi Rakyat

Peredaran Sabu-Sabu di Lapas Narkotika Raya Simalungun Makin “Merajalela” ?

 Dikendalikan Dua Napi Ben dan Bad

0

SIMALUNGUN,pelitarakyat.co.id – Masalah gejolak peredaran Narkoba, terutama jenis Sabu-Sabu di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jalan Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), hingga saat ini tak kunjung sudah. Bahkan diungkap sumber dalam malah kian menjadi-jadi , cenderung semakin merajalela.

Sepertinya, problem gejolak Narkoba di Lapas Narkotika Pematang Raya, terkesan bagai sulit dihempang. Sebab menurut sumber dalam yang sangat paham lika-liku peredarannya di dalam Lapas yang diedarkan/dijual kepada sesama Narapidana (Napi), sebenarnya sudah tidak menjadi rahasia umum lagi dikalangan masyarakat, terutama bagi kalangan warga binaan pemasyarakatan (Wbp) yang masih menjalani
hukuman, terutama bagi Napi yang telah bebas menghirup “udara segar” dan “berkicau” dialam bebas.

Bos atau bandar maupun pengedar Sabu yang dikendalikan Napi didalam Lapas Narkotika Raya Kabupaten Simalungun, menurut sumber bisa berganti- ganti (estafet). Misalnya, jika dulu (2022) nama Napi RAN “top” disebut sebagai bandar Sabu kawakan dan kemudian dipindah ke Lapas lain karena mendapat sorotan tajam dari sejumlah media massa cetak maupun Online. Setelah itu berlanjut kepada Napi Bembeng dan Boy ketika itu sangat riuh di cap sebagai bandar Sabu kategori “jitu” didalam Lapas.(dokumen ada pada “PR”/ Red).

Kini tampuk “pimpinan” bandar Sabu musuh bangsa/negara pemusnah generasi penerus didalam Lapas Narkotika Raya, Kabupaten Simalungun, diduga kuat dikendalikan 2 Napi yang disebut- sebut initial/inisial Ben serta Bad penghuni sel/kamar Pattimura 5.

Informasi akurat, sumber dalam mengungkap ke dua Napi tersebut terkesan layaknya bebas mengedar/menjual Sabu ke sesama Napi ke kamar bos parengkol (parengkol: penipuan mempergunakan handphone dari dalam Lapas). Konon kabarnya para Napi tidak bisa melaksanakan penipuannya dari dalam Lapas, jika tanpa mempergunakan/ mengisap Sabu-sabu.

Untuk itu, ke dua bandar Sabu Ben serta Bad mengedar/menjual Sabu kepada komplotan Napi Gun bos parengkol penghuni sel/kamar Saharjo 19, Chrls bos parengkol penghuni sel Saharjo 28, Wed/ bos parengkol penghuni sel Saharjo 29, Daud bos parengkol penghuni sel Saharjo 30, dan Napi Bad mengedar ke kamar Kartini.6-7-8-9-10

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Ucok Sinabang, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/1-2024) siang seputar dugaan leluasanya peredaran Sabu-sabu didalam areal tugasnya, guna untuk keseimbangan berita, tapi sampai berita ini “tayang” naik cetak belum direspon, hingga tidak diperoleh penjelasannya.

Sejauhmana lika-liku geliat Sabu bisa begitu leluasanya beredar didalam Lapas Narkotika Raya, yang ditamsilkan layaknya bagai menjual kacang goreng saja, lebih lanjut akan dijajaki, (Tim:PR Group).

Leave A Reply

Your email address will not be published.