Kuasa Hukum pemilik lahan / tanah Makam Kedongdong Beberkan Bukti Hak Tanah
Dapat Dipertanggung Jawabkan Secara Hukum
BEKASI,pelitarakyat.co.id – Kuasa hukum pemilik Tanah Makam Kedongdong yang sedang dipersoalkan beberkan bukti-bukti hak Tanah milik kliennya.
Kuasa Hukum Adv.H.Dede Supardi, SH, dari kantor Law Firm Hade Seno, SE, SH & Partners mengatakan, bahwa semua berkas aslinya ada, dan sudah diregistrasi menjadi alat bukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Saya kuasa hukum dari Nasam Bin Ramin Miloen, pemilik dan pemegang hibah tanah Makam kedongdong dan sekitarnya seluas 29.640 meter persegi. Kami belum bisa membeberkan semua data, karena masih berproses,” katanya, di Kota Bekasi, Sabtu (10/6/2023).
Dijelaskannya, alas Hak kepemilikan kliennya adalah surat Letter C / Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.640 meter persegi, dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama Ramin Miloen.
Dan untuk berkas lainnya adalah Keterangan Riwayat Tanah Nomor 35/Pem/Jtr/XII/1973 Kepala Desa Jatirangon Kecamatan Pondok Gede tgl.17 Desember 1973. “Untuk foto bukti surat, mohon maaf belum bisa dipublikasi,” ujarnya.
Yang jelas, Dede menambahkan, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak di atas tanah tersebut, sebab dalam Fakta Persidangan, kata dia pihak penggugat tidak bisa membuktikan alat bukti alas hak kepemilikan tanahnya sebagai dasar alas hak dalam surat wakafnya. Secara perdata, mestinya pihak penggugat harus menyadari dan patuh serta tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia. “Salinan Putusan PN Bekasi dan Surat Keterangan Inkrah haruslah menjadi dasar untuk tidak lagi mengganggu gugat klien kami” jelasnya.
Harapannya, niat baik klien firma hukumnys untuk pengurus makam dan masyarakat yang keluarganya sudah dimakamkan di situ, tidak akan pernah diganggu gugat dalam bentuk apapun, justru kliennya akan meluruskan legalitas wakafnya biar resmi dan sah demi hukum, dan akan dibangun fasilitas ibadah musholla dan tempat pemandian jenazah serta taman wisata religi, agar tumbuh dan berkembang perekonomian lingkungan masyarakat, pemilik tanah dan ada income (pendapatan) berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kelurahan.
“Kami berharap proses hukum pidana atas pengrusakan bangunan dan pencurian milik klien kami segera berjalan sebagaimana mestinya” ucap Dede.
Dan untuk penyelesaian pengelolaan makam selanjutnya, dapat dibicarakan dan dimusyawarahkan baik-baik demi kepentingan umum, dan kepentingan semua pihak.
“Himbauan kami adalah agar masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita dan informasi yang tidak jelas dan tidak benar dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang menghalalkan segala macam cara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” pungkas Dede.(Ng/Ts)